SERANG — Aparat Ditreskrimsus Polda Banten meringkus pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang beroperasi dengan modus membeli Biosolar secara berulang di sejumlah SPBU. Pelaku menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda untuk mengelabui sistem, kemudian menampung BBM tersebut ke dalam tangki modifikasi di dalam mobil box.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Serang, Kamis (20/8). Turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta jajaran PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ia memastikan komitmen perusahaan untuk menjaga distribusi energi bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
"Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," ujar Agung dalam keterangan resminya.
Senada dengan itu, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat. Menurutnya, praktik penyalahgunaan ini merugikan negara dan masyarakat luas.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Yudhis.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Arya Yusa Dwicandra, mengungkapkan Pertamina akan memperketat pengawasan distribusi melalui audit dan pemantauan berkala di SPBU. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola energi bersubsidi.
"Sinergi antara Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com," kata Arya.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi dari Polda Banten, belum ditemukan keterlibatan lembaga penyalur atau SPBU dalam kasus tersebut. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM dan LPG hanya di lembaga penyalur resmi serta menggunakan produk subsidi sesuai peruntukannya.