TANGERANG — Sebanyak 28 bidang tanah di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, resmi dimusyawarahkan untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja. Dari total tersebut, 25 pemilik menyatakan setuju terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, Kamis (20/8) lalu.
Musyawarah yang digelar di Kantor Pertanahan setempat itu dihadiri oleh 26 pihak yang berhak. Satu pihak yang hadir menyatakan keberatan atas besaran nilai ganti kerugian, sedangkan dua pihak lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, menyebutkan bahwa terhadap dua pihak yang belum hadir, pihaknya akan menjadwalkan ulang musyawarah. Langkah ini ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi satu pihak yang menolak nilai ganti rugi, penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri atau konsinyasi. Proses hukum ini menjadi opsi terakhir apabila kesepakatan musyawarah tidak tercapai.
Amirsyah menegaskan bahwa proses pengadaan tanah ini merupakan bagian penting dari dukungan terhadap pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja. Proyek strategis tersebut dinilai dapat mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami berkomitmen mendukung pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya, Minggu (22/8).
Ia menambahkan, seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan pihak yang berhak atas lahan terdampak.
Dengan adanya 25 pemilik yang menyetujui nilai ganti rugi, proses pembebasan lahan di Desa Cirarab menunjukkan perkembangan signifikan. Mayoritas warga terdampak dinilai kooperatif terhadap rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan kawasan Serpong menuju Balaraja tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan terus memproses tahapan administrasi bagi para pemilik yang telah setuju. Adapun penjadwalan ulang musyawarah akan segera diumumkan kepada dua pihak yang belum hadir.