Gubernur Banten Andra Soni Dorong Ekosistem Pertanahan Modern, Pengurusan Sertifikat Tanah Kini Bisa Rampung 10 Hari Kerja

Penulis: Endra Sanjaya  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:04:32 WIB
Gubernur Banten Andra Soni membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin.

Pemprov Banten berkomitmen membangun ekosistem pertanahan modern yang terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi warga, terutama di kawasan Tangerang Raya yang berkembang pesat. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi kunci transformasi layanan ini. Percepatan proses legalitas tanah pun kini mulai terasa, dengan pengurusan yang bisa selesai dalam 10 hari kerja.

TANGERANG — Provinsi Banten menyatakan kesiapannya menjadi bagian dari ekosistem pertanahan nasional yang modern, terintegrasi, dan terpercaya. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin.

Gubernur menilai posisi strategis Banten, khususnya kawasan Tangerang Raya yang merupakan bagian dari aglomerasi metropolitan, menuntut pelayanan pertanahan yang cepat dan tertib. Aktivitas ekonomi, investasi, hingga permukiman yang terus berkembang pesat di wilayah ini meningkatkan kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah.

Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Jadi Andalan Baru

Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan, transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan. Kini, pengurusan legalitas kepemilikan tanah bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.

"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.

Meski demikian, ia mengakui praktik di lapangan masih dalam masa transisi. Kebijakan ini membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah di Indonesia.

PPAT Disebut Pilar Krusial dalam Kepastian Hukum dan Investasi

Andra Soni menjelaskan, PPAT memiliki peran krusial sebagai pilar dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan. Tugas PPAT memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat.

"Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.

Menurutnya, dinamika pembangunan yang pesat membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, hingga perbankan. Sinergi ini dinilai penting seiring modernisasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang makin transparan.

Rakernas IPPAT Targetkan Perkuat Profesionalisme Anggota

Gubernur berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi. Agenda ini juga diharapkan meningkatkan profesionalisme anggota serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan di Indonesia.

"Semoga Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan," kata dia.

Pemprov Banten sendiri mendorong IPPAT dan seluruh pemda untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top