Pemkot Tangsel Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 25.000 Pekerja Rentan, Anggaran Capai Rp 5,04 Miliar

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:20:31 WIB
Pemkot Tangsel menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 25.000 pekerja rentan melalui APBD 2025-2026.

TANGSEL — Sebanyak 25.000 pekerja rentan di Kota Tangerang Selatan, Banten, kini tidak perlu lagi memikirkan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah kota (Pemkot) menanggung penuh tagihan bulanan mereka melalui skema APBD 2025 dan 2026.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, mengatakan kuota penerima bantuan iuran (PBI) ini akan diperbesar secara bertahap. Target jangka menengah daerah menyebutkan, pada 2029 jumlah kepesertaan harus mencapai 45.000 orang.

"Belum, target pemerintah kita mengacu kepada RPJMD itu mencapai angka, sampai tahun 2029 ya, mencapai angka 45 ribu. Artinya secara perlahan struktur kuota kepesertaannya naik sedikit-sedikit ya, sehingga mencapai angka 45 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Kriteria Penerima: Wajib Tercatat di DTSEN Desil 1-5

Pemkot memastikan bantuan ini tidak salah sasaran. Penyaringan calon penerima dilakukan dengan menyandingkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tingkat desil kesejahteraan masyarakat.

"Prioritasnya itu. Warga Tangsel itu dari target 45 ribu nanti itu harus dilihat, harus disandingkan, harus diambil datanya dari data DTSEN di desil 1 sampai 5," jelas Yasir.

Selain itu, aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 juga memuat sejumlah syarat administratif. Penerima harus berusia 18-65 tahun, memiliki KTP Tangsel, bekerja di sektor informal, dan berpenghasilan di bawah upah minimum kota (UMK). Mereka juga dipastikan belum menerima bantuan iuran serupa dari APBN atau APBD Provinsi Banten.

Skema Iuran: JKK dan JKM, JHT Belum Masuk

Perlu diketahui, Pemkot tidak membayar seluruh paket perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dari total iuran Rp 16.800 per orang per bulan, dana dialokasikan untuk dua jenis jaminan saja.

  • Rp 10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian (JKM)

Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) belum menjadi bagian dari skema pembiayaan APBD. "Yang kita tanggung itu hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena kalau di BPJS itu kan ada jaminan hari tua, itu kita belum masuk ke ranah itu. Fokusnya kecelakaan kerja dan kematian," kata Yasir.

Klaim 2025-2026: Santunan Kematian Capai Rp 1,8 Miliar

Program ini telah berjalan dan memberikan manfaat nyata. Sepanjang 2025, tercatat 45 kasus Jaminan Kematian dengan total santunan yang digelontorkan mencapai Rp 1,8 miliar.

Memasuki 2026, hingga saat ini sudah ada 20 klaim Jaminan Kematian dengan nilai santunan sekitar Rp 840 juta. Selain itu, satu klaim Jaminan Kecelakaan Kerja juga telah dicairkan senilai Rp 70 juta.

"Kalau 2026 itu jaminan kematian itu ada 20 yang sudah diklaim sekitar Rp 840 juta. Kemudian yang jaminan kecelakaan kerja satu yang sudah mengklaim 70 juta. Itu tahun 2026 ya," ungkapnya.

Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Rentan?

Kategori profesi yang masuk dalam cakupan program ini cukup luas. Mereka adalah pekerja informal yang selama ini rentan tidak memiliki jaminan sosial.

Beberapa di antaranya adalah buruh harian, buruh cuci, pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, pelaku usaha mikro, pengemudi angkutan umum, ojek, pekerja rental, juru parkir, pemulung, petani, dan pembudidaya ikan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: ekbisbanten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top