BANTEN — Pernyataan itu disampaikan Sofyano pada Kamis (10/9/2026), merespons keluhan antrean BBM subsidi yang dilaporkan terjadi di beberapa wilayah. Menurutnya, persoalan kebutuhan dan distribusi BBM subsidi terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sofyano mengatakan pemda tidak boleh pasif ketika antrean muncul. Ada sejumlah kemungkinan penyebab yang harus dipastikan lebih dulu sebelum mencari siapa yang bersalah.
"Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak," ujar Sofyano.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan. BBM subsidi, kata dia, bisa saja dipakai kegiatan industri tertentu, kendaraan atau usaha yang tidak sesuai ketentuan, hingga aktivitas pertambangan ilegal.
"Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi berlangsung," tegasnya.
Persoalan lain yang disorot Sofyano adalah perhitungan kebutuhan BBM subsidi di tiap daerah. Pemda dinilai harus terlibat serius sejak awal bersama Pertamina dan pihak terkait sebelum usulan kuota disampaikan.
"Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang kemudian ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina," katanya.
Menurut Sofyano, ketika kuota yang ditetapkan memang lebih rendah dari kebutuhan riil, kekurangan pasokan tidak otomatis menjadi kesalahan Pertamina. Pertamina, ujarnya, menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan.
"Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Kalau kuotanya terbatas, operator tidak bisa seenaknya menambah kuota. Karena itu, jangan operator diminta menyelesaikan masalah yang kewenangannya berada pada regulator," ujar Sofyano.
Sofyano menegaskan pemda harus aktif berkoordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM ketika persoalan menyangkut kuota. Solusi, katanya, harus dicari sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia berharap masyarakat memahami persoalan ini secara utuh, bukan hanya dari panjangnya antrean di stasiun pengisian bahan bakar.
"Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan data. Kalau masalahnya adalah kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya. Jangan setiap antrean langsung Pertamina yang menjadi sasaran," pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pembelian oleh kendaraan atau usaha yang tidak berhak, dapat melaporkannya ke pemerintah daerah setempat, BPH Migas, atau Kementerian ESDM. Informasi soal kuota dan jadwal penyaluran di tiap daerah dapat diakses melalui kanal resmi BPH Migas dan Pertamina.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat atau menjamin pasokan BBM subsidi dengan biaya tertentu. Penyaluran BBM subsidi tidak dipungut biaya tambahan di luar harga resmi yang ditetapkan pemerintah.