Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Jl. Wastukencana dan Pasar Modern Batununggal. Selain Kota Bandung, layanan serupa dibuka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, serta Pizza Hut Komsen Jatiasih, Kota Bekasi. Warga Banten diimbau mengecek langsung akun resmi Satlantas setempat karena lokasi berpindah mengikuti kecamatan.
BANDUNG — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik Jawa Barat pada Selasa, 15 September 2026. Satlantas Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit bus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Bus pertama bersandar di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.
Selain Kota Bandung, layanan serupa dibuka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan jam operasional pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diarahkan datang lebih awal karena kuota tiap titik biasanya terbatas.
Kota Bekasi menggelar SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jadwal ini rutin digelar setiap Selasa, berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Bawa juga e-KTP asli beserta fotokopinya.
Dokumen lain yang wajib disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi atau dicek melalui simpelpol.co.id. Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi, yang bisa dikerjakan di lokasi.
Ada satu hal yang sering membuat pemohon pulang tangan kosong. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedurnya berbeda dan tidak dilayani di bus keliling, sehingga pemohon harus mengurus langsung ke kantor Satpas terdekat.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Untuk wilayah Banten, jadwal SIM Keliling tidak dipusatkan di satu titik tetap. Lokasi di Serang, Cilegon, dan Tangerang berpindah-pindah mengikuti kecamatan.
Warga Banten diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Informasi jadwal juga bisa dipantau lewat aplikasi SINAR Korlantas.
Pengecekan mandiri ini penting karena jadwal di tiap Polres bisa berbeda. Tidak semua kecamatan mendapat giliran pada hari yang sama, sehingga warga sebaiknya memastikan lokasi terdekat sebelum berangkat.
Petugas di lapangan umumnya memproses pemohon secara berurutan sesuai kedatangan. Datang lebih pagi memberi peluang lebih besar untuk selesai sebelum layanan tutup.
Pemohon juga disarankan memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi. Jika masa berlakunya sudah lewat, urusannya harus diselesaikan di Satpas, bukan di bus keliling.
Untuk warga Jawa Barat yang lokasinya jauh dari tiga titik hari ini, jadwal SIM Keliling biasanya diperbarui setiap hari kerja. Pantau kanal resmi Satlantas Polrestabes atau Polres setempat agar tidak salah datang ke lokasi.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.