TANGERANG — Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan perluasan kepesertaan JKN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warga mendapat perlindungan kesehatan. Menurut dia, penguatan kepesertaan dilakukan agar masyarakat tidak menghadapi kendala saat membutuhkan pelayanan.
"Pemerintah daerah terus melakukan penguatan kepesertaan agar warga tidak menghadapi kendala dalam memperoleh jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan," kata dr. Dini, Rabu (16/9/26).
Hingga tagihan 31 Agustus 2026, sebanyak 352.088 peserta JKN kepesertaannya dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang. Pembiayaan itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp163 miliar.
"Pada tahun anggaran 2026, Pemkot Tangerang mengalokasikan Rp163 miliar untuk membiayai kepesertaan JKN yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Anggaran tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat," papar dr. Dini.
Cakupan UHC Kota Tangerang per 1 September 2026 mencapai 100,45 persen. Angka itu naik dibandingkan 1 Desember 2025 yang tercatat 99,86 persen.
Capaian tersebut berada di atas UHC Provinsi Banten sebesar 98,84 persen. UHC menjadi salah satu indikator utama dalam melihat luasnya perlindungan kesehatan masyarakat di suatu daerah.
Kepesertaan aktif JKN Kota Tangerang hingga 1 September 2026 mencapai 87,30 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan kepesertaan aktif JKN Provinsi Banten yang berada pada 79,81 persen.
"Di sisi lain, cakupan kepesertaan aktif JKN di Kota Tangerang hingga 1 September 2026 mencapai 87,30 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan cakupan kepesertaan aktif JKN Provinsi Banten yang berada pada angka 79,81 persen," jelas dr. Dini.
Capaian UHC lebih dari 100 persen menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang memperluas jangkauan perlindungan kesehatan. Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN di wilayahnya.