Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026, sementara warga Banten dan Bekasi diimbau mengecek lokasi langsung ke akun resmi Satlantas setempat. Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Lokasi bus berpindah mengikuti jadwal kecamatan dan hari.
BANDUNG — Dua unit bus SIM Keliling disiagakan Satlantas Polrestabes Bandung pada Kamis, 17 September 2026. Bus pertama beroperasi di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara di Kabupaten Bandung, lokasi SIM Keliling berada di Baleendah dengan jam layanan pukul 08.00-11.00 WIB.
Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang) dan Bekasi, tidak ada jadwal tetap yang bisa dijadikan patokan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Alternatif lain, cek melalui aplikasi SINAR Korlantas. Lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan dan hari, sehingga jadwal pekan ini belum tentu sama dengan pekan depan.
Pola perpindahan itu membuat warga yang hendak memperpanjang SIM sebaiknya memastikan lokasi H-1. Jangan datang ke titik lama hanya karena pernah dilayani di sana sebelumnya.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, bawa e-KTP asli dan fotokopi.
Dua dokumen tambahan yang tak boleh dilewatkan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Tes psikologi juga tersedia di lokasi.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.
Ada satu aturan yang sering membuat pemohon pulang tangan kosong. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling.
Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedurnya berbeda dan tidak dilayani di bus keliling, termasuk di dua titik Kota Bandung maupun Baleendah.
Karena itu, cek masa berlaku SIM sebelum berangkat. Kalau masih aktif, layanan keliling jadi pilihan cepat. Kalau sudah lewat, siapkan waktu lebih panjang untuk urus di Satpas.
Jadwal SIM Keliling di Jabar dan Banten dikelola Satlantas masing-masing polres. Tidak ada satu jadwal pusat yang berlaku untuk semua wilayah.
Di Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua bus, sementara wilayah lain seperti Kabupaten Bandung hanya menyediakan satu titik layanan. Di Banten dan Bekasi, jadwal menyesuaikan kecamatan yang jadi sasaran hari itu.
Karena itu, warga Serang, Cilegon, Tangerang, dan Bekasi yang hendak memperpanjang SIM sebaiknya tidak berpatokan pada jadwal Jabar. Cek kanal resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.
Layanan SIM Keliling memang dirancang mendekatkan layanan ke warga. Tapi tanpa cek jadwal lebih dulu, risiko datang ke lokasi kosong tetap ada.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Baleendah | 08.00 – 11.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.