SERANG — Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kesehatan, Sarto, mengungkap bahwa banyak penyehat tradisional di Banten baru memahami praktik pengobatan setelah mengikuti pelatihan, namun belum mengurus perizinan. Temuan itu muncul dalam FGD Penyusunan Peta Jalan Kesehatan Tradisional di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Menurut Sarto, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan kesehatan tradisional di daerah. Praktik pengobatan tradisional dinilai tidak cukup hanya bermodal keterampilan dari pengalaman atau pelatihan.
Sarto menyebut persoalan pertama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran penyehat tradisional soal perizinan. "Yang pertama itu tentang kesadaran penyehat tradisional tentang perizinan. Rata-rata begitu," kata Sarto.
Ia menilai pengawasan dari pemerintah selama ini masih kurang. Karena itu, penyehat tradisional didorong untuk memiliki izin resmi dan mendapatkan pembinaan dari puskesmas serta pemerintah daerah.
"Pengawasan dari pemerintah kurang. Makanya pemerintah mendorong mereka harus berizin. Mereka juga harus ada pembinaan dari puskesmas dan pemerintah daerah," ujarnya.
Sarto menegaskan pembinaan tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas penyehat tradisional. Legalitas dan pembinaan justru diperlukan agar keberadaan mereka terdata dan lebih mudah diawasi.
Perhatian khusus diberikan pada layanan kesehatan tradisional yang berjalan secara informal, termasuk produksi dan penggunaan berbagai ramuan atau minyak untuk pengobatan. "Harus diawasi. Pemerintah harus hadir di situ," tegasnya.
Dengan adanya legalitas, pelaku layanan kesehatan tradisional memiliki tanggung jawab yang lebih jelas atas layanan yang diberikan. Hal ini penting untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Untuk menghindari malapraktik macam-macam, artinya orang itu bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Sarto mendorong agar pengobatan tradisional dan produk ramuan yang beredar di masyarakat secara bertahap diarahkan untuk memiliki registrasi dan perizinan. Menurutnya, Banten menjadi wilayah yang akan dikerjakan lebih dulu.
"Kita kerjakan dulu Banten ini, semua ramuan, pengobatan tradisional, kita wajibkan untuk berizin, beregistrasi dan perizinan supaya melindungi masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan masyarakat menjadi alasan utama pentingnya legalitas dan pengawasan dalam pengembangan kesehatan tradisional di Banten. Peta jalan yang tengah disusun diharapkan menjadi acuan pembinaan penyehat tradisional ke depan.