TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan perluasan penertiban tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal ke berbagai wilayah, sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang terus mengalir. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan penyegelan telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan Cibodas, dan akan menyasar Kecamatan Benda serta lokasi lainnya.
Wawan menjelaskan, TPS ilegal yang ditertibkan kerap dijadikan tempat penampungan dan pengolahan sampah yang sistemnya tidak sesuai aturan. Akibatnya, lokasi-lokasi tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, seperti bau menyengat dan potensi pencemaran tanah.
"Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi," ujar Wawan di Tangerang, Jumat.
Penertiban ini tidak dilakukan sendiri oleh DLH. Operasi melibatkan Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP juga turun untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut," kata Wawan menambahkan.
Selain penegakan hukum, DLH Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Warga yang menemukan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayahnya diminta melapor melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti," pungkas Wawan.