Imigrasi Bandara Soetta Cegat Tiga WNI Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Kamboja, Tak Miliki Dokumen Resmi

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 19:15:01 WIB
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan tiga WNI yang diduga hendak bekerja ilegal ke Kamboja.

TANGERANG — Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya tiga WNI yang diduga akan bekerja ilegal di Kamboja. Mereka diamankan saat hendak terbang menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia, sebelum akhirnya transit ke Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan kecurigaan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang. Ketiga WNI tersebut beralasan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja, namun petugas menemukan kejanggalan.

Work Permit Masih Aktif, Visa Kerja Tak Ada

“Ditemukan indikasi bahwa para WNI ini pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut,” kata Galih di Tangerang, Jumat.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI itu menunjukkan work permit yang masih berlaku hingga Desember 2026. Namun, saat diminta dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), mereka tak bisa menunjukkan visa kerja, perjanjian kerja, maupun salinan panggilan kerja yang telah dilegalisasi Perwakilan RI.

Mereka juga tak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan. “Pada akhirnya ketiga WNI ini dilakukan penundaan keberangkatannya, karena dicurigai sebagai PMI nonprosedural,” papar Galih.

Langkah Lindungi WNI Sejak di Dalam Negeri

Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal, bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan. Pengungkapan kasus dilakukan bersinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” tegas Galih.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui sinergi dengan Polres Bandara Soetta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan lebih kuat dan responsif terhadap indikasi risiko. “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan sejak sebelum keberangkatan,” pungkas Galih.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top