Pabrik Oli Bekas PT Beringin Petroleum Energi di Panongan Tangerang Disegel KLH, Cemari Udara-Air-Lahan Selama Bertahun-tahun

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:18:01 WIB
Petugas KLH menyegel pabrik oli bekas PT Beringin Petroleum Energi di Panongan akibat pencemaran lingkungan.

TANGERANG — Tiga jenis pencemaran lingkungan sekaligus ditemukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan oli bekas PT Beringin Petroleum Energi (BPE) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Bangunan pabrik resmi disegel petugas pada Sabtu (20/6/2026) setelah pemeriksaan lapangan mengungkap pelanggaran multidimensi.

"Perusahaan ini diduga telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, di lokasi pabrik.

Cemaran Udara dari Cerobong Tanpa Saringan

Proses produksi CDO di PT BPE menggunakan dua cerobong asap yang sama sekali tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara. Hasil pembakaran langsung dilepaskan ke atmosfer tanpa filtrasi.

Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan dilaporkan tidak berfungsi. Air sisa pengolahan mengalir begitu saja ke lahan sekitar, bahkan sempat jebol hingga merembes ke rawa-rawa di luar area pabrik.

"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," ujar Rizal.

Lahan Hitam dan Risiko Kebakaran

Dampak pencemaran juga terlihat jelas di permukaan tanah. Tumpukan fly ash dan bottom ash (FABA) serta sisa pembakaran lainnya membuat tanah di sekitar pabrik berwarna hitam pekat dan tidak dikelola dengan baik.

Rizal memperingatkan potensi bahaya yang lebih besar. Jika kondisi ini tidak segera dikendalikan, area tersebut bisa terbakar kapan saja mengingat material yang berserakan sangat mudah terbakar.

"Airnya kena, udaranya kena, lahannya juga kena, ya dan sekarang saya hentikan kegiatan ini, operasionalnya," tegasnya.

Tiga Pelanggaran Hukum Sekaligus

KLH tidak hanya menyegel pabrik. Rizal menyatakan akan memproses tiga jenis pelanggaran sekaligus terhadap PT BPE: pidana, perdata (sengketa lingkungan hidup), dan administrasi.

Secara administratif, perusahaan ternyata memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Untuk pidana, perusahaan terancam dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 103 mengatur sanksi bagi pengelola limbah yang tidak melakukan pengolahan, sementara Pasal 104 mengatur larangan dumping limbah ke lingkungan.

Proses Produksi ala "Reaktor Non-Nuklir"

Dalam prosesnya, oli bekas ditampung kemudian diolah menggunakan alat yang disebut perusahaan sebagai reaktor. Rizal mengklarifikasi bahwa alat tersebut bukan reaktor nuklir, melainkan peralatan pengolahan sederhana.

"Ya, disebutnya reaktor, ya, bukan nuklir tapi, non-nuklir ini dan reaktor disebut, hanya pengolahan saja," terang Rizal.

Kegiatan operasi serupa akan terus digencarkan KLH ke depan. "Demi mendukung industri yang berbasis green industry," pungkasnya.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kabar6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top