TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan ini kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa kantong izin yang sah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa perusahaan mengolah oli bekas dari berbagai bidang usaha menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO). Proses yang digunakan terbilang sangat sederhana.
"Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran," kata Rizal di Tangerang, Sabtu.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan perusahaan ini telah beroperasi sejak lama. Aktivitas sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan pada 2022 hingga 2026.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga kategori pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut. "Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," ujarnya.
Atas temuan ini, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," kata Rizal.
Salah satu temuan kritis di lapangan adalah keberadaan dua cerobong asap yang tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara (PPU). Akibatnya, hasil pembakaran dari proses produksi CDO langsung terbuang bebas ke udara, mencemari air dan tanah di sekitar lokasi.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.
Pemerintah melalui Kementerian LH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas industri yang abai terhadap dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Rizal menegaskan bahwa langkah serupa akan diterapkan pada industri-industri lain yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.