Desakan Eksekusi Lahan Situ Rancagede Jakung Menguat, Ormas Minta Pemprov Banten Segera Ambil Alih Aset dari Pihak Swasta

Penulis: Aditya Nugraha  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:42:31 WIB
Koalisi Ormas mendesak Pemprov Banten segera eksekusi lahan Situ Rancagede Jakung sesuai putusan MA.

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten mendapat tekanan baru untuk merealisasikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6 K/TUN/2026 terkait kepemilikan Situ Rancagede Jakung. Koalisi yang menamakan diri Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara mendesak eksekusi fisik atas lahan tersebut agar status kepemilikan tidak sekadar di atas kertas.

Ketua Ormas Gaos Alam yang hadir mewakili koalisi menegaskan bahwa kemenangan hukum tanpa penguasaan lahan secara langsung hanya akan menjadi simbol belaka. “Ini harus segera dikuasai. Gimana kuasainya? Ya harus kita lakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi. Karena posisi lahan hari ini sedang ditempati oleh pihak perusahaan Modern Land bersama kopkar dan lain sebagainya,” tegas Gaos dalam audiensi tersebut.

Kerugian Negara Selama Puluhan Tahun

Selain eksekusi, koalisi juga menyoroti potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan yang berlangsung bertahun-tahun. Menurut Gaos, Biro Hukum Pemprov Banten wajib menuntut ganti rugi kepada pihak yang telah memanfaatkan aset negara tanpa hak. “Tanah ini kan dipakai beberapa tahun, mungkin kerugiannya gitu. Biro Hukum harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut, karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka. Tanah orang, tanah negara dijual belikan dan juga dipakai buat usaha, jelas kita harus minta ganti rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah lain yang berpotensi disengketakan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kasus serupa terulang dan memperkuat perlindungan aset negara secara preventif.

Pemprov Banten Masih Kaji Skenario Eksekusi

Menanggapi desakan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengkajian hukum lanjutan. Pengkajian mencakup aspek yuridis, administrasi pertanahan, hingga teknis penguasaan lapangan. “Bagaimanapun ini harus hati-hati. Kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah ke depan yang akan kami lakukan. Sekarang kami sedang mengkaji kira-kira skenario apa yang akan kita lakukan dan kita sudah meminta kepada Dinas Teknis untuk melakukan itu,” kata Furkon.

Furkon menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten akan dilakukan untuk menyusun opsi hukum yang dapat ditempuh. Langkah ini dinilai penting agar proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tidak memicu konflik horizontal di lapangan. “Opsi-opsi yang bisa dilakukan itu masih kita kaji, masih kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Aktivis Peringatkan Risiko Penundaan Eksekusi

Dalam audiensi, para aktivis mengingatkan bahwa penundaan eksekusi yang berlarut-larut dapat membuat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kehilangan makna. Mereka menekankan, aset Situ Rancagede Jakung yang sudah tercatat sebagai milik Pemprov Banten harus segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Jika eksekusi ditunda terus, dikhawatirkan putusan ini bisa kembali bias dan dimanfaatkan pihak lain,” ujar Gaos. Ia mendesak agar Pemprov Banten tidak ragu mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset daerah yang telah dimenangkan melalui jalur hukum. ***

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top