TANGERANG — Sepuluh jurusita pajak daerah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026). Pelantikan ini menjadi sinyal pemerintah daerah untuk memperketat penagihan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Menurut Bupati Maesyal, keberadaan jurusita pajak daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas penagihan dan penertiban pajak daerah. Selama ini, potensi penerimaan daerah masih belum tergali optimal karena lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak.
“Potensi-potensi pendapatan daerah harus bisa digali lebih maksimal. Dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal dalam sambutannya.
Meski memiliki kewenangan untuk menyita aset atau melakukan penagihan paksa, Bupati menekankan agar para jurusita tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Profesionalisme dan integritas menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas.
“Jalankan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika, kedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan,” kata Maesyal.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menambahkan, kehadiran 10 jurusita ini akan memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. Wajib pajak yang selama ini lalai atau sengaja menunda pembayaran akan menjadi sasaran prioritas penagihan.
“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pelaksanaan penagihan yang sesuai ketentuan,” kata Slamet.
Jurusita pajak daerah adalah aparatur yang berwenang melakukan penagihan aktif terhadap pajak daerah yang terutang namun belum dibayar. Mereka bisa menyita barang bergerak maupun tidak bergerak milik wajib pajak yang bandel. Namun, prosesnya tetap harus sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen para jurusita untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada aturan yang ada. Pemkab Tangerang berharap, dengan tambahan personel ini, penerimaan PAD bisa meningkat signifikan dalam waktu dekat.