Pemkab Serang Siapkan Skema Relokasi 136 Rumah di Bantaran Irigasi Domas, Warga Bisa Beli Lahan Lewat Koperasi

Penulis: Chandra Kusuma  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:19 WIB
Pemkab Serang siapkan skema koperasi untuk relokasi 136 rumah di bantaran irigasi Domas.

SERANG — Ratusan kepala keluarga di bantaran irigasi Domas, Pontang, harus angkat kaki dari tanah negara. Pemkab Serang memastikan proses relokasi tetap berjalan meski anggaran dari pemerintah pusat molor.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengungkapkan bahwa rencana penataan kawasan ini sudah masuk dalam master plan. Namun, alokasi dana tahun ini dialihkan untuk penanganan pasca-banjir di Sumatera dan Aceh.

"Dari rencana Pusat di tahun ini, namun terdampak efisiensi. Kemungkinan dialihkan untuk penanganan pasca-banjir Sumatera dan Aceh," ujar Okeu di Serang, Kamis.

Skema Koperasi Jadi Jalan Tengah

Pemerintah daerah dilarang membeli lahan untuk diserahkan langsung ke warga. Karena itu, DPRKP menggandeng NGO internasional Habitat for Humanity Indonesia untuk mencari solusi.

Skema utamanya adalah membentuk koperasi warga. Koperasi inilah yang akan membeli lahan dari pemilik, lalu menjualnya kembali kepada warga secara cicilan.

"Koperasi inilah yang berhubungan dengan perbankan. Koperasi yang membeli lahan, kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan cara dicicil. Nanti pembangunan rumahnya dibantu oleh Habitat," kata Okeu.

Lahan 8.000 Meter Siap Dibeli

Saat ini, lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi di sekitar lokasi sudah teridentifikasi dan siap dibeli. Sebagai alternatif kedua, DPRKP akan mengusulkan program bantuan stimulan kepemilikan lahan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per kepala keluarga kepada Bupati Serang.

Stimulan ini dirancang untuk melengkapi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rutilahu yang selama ini sudah berjalan sebesar Rp25 juta untuk pembangunan fisik rumah.

Apa yang Terjadi pada Bekas Hunian?

Setelah warga pindah, seluruh bangunan di bantaran irigasi akan dibongkar. Lahan seluas itu akan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai master plan yang sudah disusun.

Okeu menambahkan, warga yang mendiami bantaran tersebut sudah mendapat sosialisasi. Mereka sadar bangunannya melanggar aturan dan menyatakan siap direlokasi.

Pemkab Jajaki Donor Lain

Untuk menambal keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Serang tidak hanya menggandeng Habitat for Humanity yang memanfaatkan dana CSR global. Mereka juga mulai menjajaki komunikasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Seluruh dokumen kelengkapan, mulai dari Master Plan, Detail Engineering Design (DED), hingga dokumen lingkungan (Amdalalin), sudah rampung. Usulan anggaran ke pusat bisa diajukan kembali tahun depan.

Kapan Relokasi Mulai Dilakukan?

Belum ada kepastian waktu pasti karena masih menunggu realokasi anggaran pusat. Namun, dengan skema koperasi dan stimulan daerah, proses pembelian lahan diharapkan bisa dimulai lebih awal tanpa harus menunggu dana dari pusat.

Apakah Warga Bisa Menolak Relokasi?

Secara hukum, bangunan di atas tanah negara tidak memiliki hak kepemilikan. Warga telah menyatakan kesiapan pindah setelah mendapat sosialisasi. Pemerintah menyediakan lahan alternatif dengan skema kepemilikan yang lebih legal melalui koperasi.

Berapa Total Anggaran yang Dibutuhkan?

Angka pasti belum disebutkan. Namun, skema pembiayaan melibatkan kombinasi dana dari koperasi, stimulan daerah Rp5-10 juta per KK, bantuan BSPS Rp25 juta, serta dukungan dari NGO dan lembaga donor internasional.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top