PURWOKERTO — Ratusan warga Banyumas yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen kini tak hanya menuntut keadilan hukum. Mereka diajak perusahaan untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar tak tertipu modus serupa. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan tersangka N alias D (36) dan memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp25 miliar.
Polresta Banyumas mengungkapkan bahwa jumlah korban penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen ini diperkirakan lebih dari 100 orang. Dari jumlah tersebut, baru 25 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar. Tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengimbau korban lain untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan. Penyidik juga akan mengembangkan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Jumat, mengatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan para korban. Seluruh nasabah yang hadir disambut langsung oleh jajaran manajemen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan.
"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," kata Sinom.
Dalam kegiatan tersebut, para korban mengikuti sesi literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho. Materi mencakup mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus umum yang digunakan pelaku investasi bodong.
Hasil diskusi dan edukasi ini menghasilkan kesepakatan antara nasabah dan Bank Mandiri Taspen untuk bersama-sama melawan praktik investasi bodong. Mereka juga mengajak keluarga untuk lebih proaktif melindungi orang tua dan anggota keluarga lainnya dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi.
Sinom menekankan bahwa keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal, terutama kelompok lanjut usia yang kerap menjadi sasaran pelaku. "Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," katanya.
Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan. Melalui program tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pengelolaan keuangan yang sehat serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi ilegal.
Selain edukasi, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan makan bersama. Peserta bersama Komunitas Mantap Indonesia turut membagikan program Jumat Berkah kepada masyarakat sekitar.
Kelompok lanjut usia (lansia) menjadi sasaran utama pelaku investasi bodong karena dianggap lebih mudah tergiur imbal hasil tinggi dan kurang memahami mekanisme investasi legal. Bank Mandiri Taspen mendorong keluarga untuk aktif memverifikasi setiap tawaran investasi sebelum anggota keluarga memutuskan berinvestasi.
Hingga saat ini, 25 korban telah melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Namun, polisi memperkirakan total kerugian keseluruhan mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Penyidik masih membuka peluang korban lain untuk melapor.
Tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan mencari kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.