TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6) pagi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membantah kabar yang menyebut pelaku adalah seorang pejabat.
"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," kata Jauhari, Sabtu (27/6).
FP diketahui berprofesi sebagai pengusaha mobil bekas. Ia biasa mencari unit mobil second di Jakarta untuk kemudian dijual kembali ke daerah Lampung dan Sumatera. Polisi menyebut tidak ada hubungan khusus antara pekerjaan pelaku dengan aksi kekerasan yang terjadi di lapangan golf tersebut.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit bergerak cepat menangkap FP setelah video penganiayaan viral di media sosial. Saat ini FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh percekcokan kecil. Korban, yang merupakan caddy golf dan kerap melayani FP saat bermain, mendengar pelaku mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall.
Ucapan tersebut membuat korban tersulut emosi. Adu mulut tak terhindarkan saat keduanya berada di dalam golf car, hingga akhirnya berujung pada aksi fisik.
Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di atas golf car. Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari kendaraan.
Korban terus dianiaya di lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Polisi masih mendalami motif lebih lanjut dan kemungkinan adanya provokasi dari kedua belah pihak sebelum peristiwa terjadi.