SERANG — Ribuan pengunjung yang memadati Pantai Cibeureum 1, Anyer, pada 27-28 Juni lalu tidak hanya disuguhi atraksi wisata. Di sela kemeriahan Exciting Banten Festival 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten justru menghadirkan sesuatu yang jarang ditemui di panggung hiburan: meja konsultasi hukum gratis.
Booth tersebut menyediakan layanan konsultasi dan informasi seputar Kekayaan Intelektual (KI), pendirian Perseroan Perorangan, hingga layanan Apostille untuk dokumen hukum internasional. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan bahwa momen festival seperti ini justru menjadi titik temu paling efektif antara birokrasi dan warga.
"Melalui kehadiran booth pelayanan hukum pada Exciting Banten Festival, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah. Kami ingin memastikan perlindungan hukum, baik melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, maupun layanan Apostille, semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Picesco, Senin.
Komitmen ini tidak berhenti pada layanan konsultasi. Gubernur Banten Andra Soni secara langsung menyerahkan sertifikat legalitas Perseroan Perorangan kepada sejumlah pelaku UMKM. Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan payung hukum bagi usaha mikro yang selama ini kerap beroperasi tanpa izin resmi.
Selain itu, Kemenkum Banten juga menetapkan dua desa sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yaitu Desa Cikadu di Kabupaten Pandeglang dan Desa Cikolelet di Kabupaten Serang. Penetapan ini diserahkan secara simbolis oleh Picesco Andika Tulus kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Program KBKI dirancang untuk membangun ekosistem perlindungan hukum atas potensi lokal. Mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga indikasi geografis, semuanya diinventarisir dan dilindungi agar tidak diklaim pihak lain. Picesco berharap, dengan adanya status KBKI, produk unggulan desa seperti kerajinan tangan atau kuliner khas memiliki nilai tawar yang lebih tinggi di pasar.
"Dengan adanya Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kami berharap produk-produk unggulan desa memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang turut hadir dalam festival, menekankan bahwa pengembangan desa wisata adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden. Menurutnya, kawasan desa dengan potensi wisata mampu memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat jika dikelola secara berkelanjutan.
Senada dengan itu, Gubernur Andra Soni menyebut letak geografis Banten yang strategis sebagai modal utama. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan atau hospitality menjadi faktor krusial untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Tanpa itu, potensi besar hanya akan menjadi angka di atas kertas.