LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak mengingatkan agar status tambang rakyat yang baru disahkan tidak dimanfaatkan oleh investor atau pihak tertentu yang hanya meminjam nama warga. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, secara tegas menyampaikan bahwa tujuan utama penetapan WPR adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Tambang rakyat harus dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh yang lain. Jangan sampai atas nama rakyat, tapi tidak dikelola oleh rakyat setempat,” kata Amir, Sabtu (18/7/2026).
Dalam keputusan Menteri ESDM, terdapat sembilan blok WPR dengan total luas mencapai 528,69 hektare. Seluruh blok dikhususkan untuk komoditas emas dan tersebar di beberapa titik di Kabupaten Lebak. Berikut rinciannya:
Pemkab Lebak sejatinya mengusulkan kawasan yang jauh lebih besar kepada pemerintah pusat. Amir Hamzah mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan lahan seluas 2.100 hektare untuk dijadikan WPR. Usulan itu mencakup bekas area tambang PT Antam dan sejumlah lokasi lain yang dinilai memenuhi syarat teknis dan lingkungan.
“Yang kami usulkan 2.100 hektare karena kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski baru seperempat dari usulan yang disetujui, Pemkab Lebak berharap penetapan ini menjadi pintu masuk bagi penambang tradisional untuk mendapatkan kepastian hukum. Selama ini, banyak penambang lokal beroperasi tanpa izin dan rawan konflik lahan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pengelolaan WPR tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Legalitas ini diharapkan mampu mengubah praktik pertambangan liar yang selama ini marak menjadi kegiatan yang terdata dan diawasi. Dengan status resmi, masyarakat lokal diharapkan bisa mengelola tambang secara lebih produktif tanpa harus khawatir terkena razia atau sengketa lahan.