TANGSEL — Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (27/7/2026), resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027. Proyeksi belanja daerah membengkak dari Rp 4,79 triliun menjadi Rp 4,96 triliun setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak pertengahan Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Tangsel yang juga Ketua Banggar, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kenaikan belanja daerah sebesar Rp 160,29 miliar itu sejalan dengan peningkatan proyeksi pendapatan daerah. Semula pendapatan diproyeksikan Rp 4,41 triliun, kini menjadi Rp 4,57 triliun.
“Dari hasil pembahasan finalisasi Badan Anggaran dengan TAPD, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disepakati bertambah sebesar Rp 160.293.672.500, dari sebelumnya Rp 4.799.895.454.714 menjadi Rp 4.960.189.127.214,” kata Abdul Rasyid saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna.
Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar dan TAPD juga menetapkan sejumlah target indikator makro pembangunan daerah untuk 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan pada kisaran 5,30 hingga 6,30 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 85,20–85,42 poin.
Pemerintah kota juga membidik penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,00–4,13 persen. Angka kemiskinan ditargetkan turun ke kisaran 2,00–2,39 persen.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkot Tangsel sepakat melakukan penyesuaian alokasi anggaran pada 21 perangkat daerah. Beberapa di antaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Penyesuaian juga menyasar Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Sekretariat DPRD, dua rumah sakit umum daerah, serta sejumlah kecamatan. Adapun alokasi pembiayaan daerah tetap sebesar Rp 383,26 miliar.
Abdul Rasyid menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil pembahasan yang berlangsung melalui rapat kerja, konsultasi bersama komisi, hingga finalisasi anggaran. Proses itu melibatkan Banggar DPRD dan TAPD secara intensif.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki pijakan awal untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 yang akan dibahas pada tahapan berikutnya.