Sah Diteken Prabowo, Kejagung Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru Termasuk di Kabupaten Serang Banten

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 13:37:31 WIB
Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Kejari Kabupaten Serang.

SERANG — Keputusan pembentukan Kejari Kabupaten Serang tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026. Peraturan ini langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari yang dibentuk meliputi Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Serang (Banten), Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Pesisir Barat (Lampung).

Kantor Kejari Kabupaten Serang Berada di Ciruas

Pasal 1 ayat 2 perpres tersebut menegaskan lokasi kedudukan masing-masing kejari. Untuk Kejari Kabupaten Serang, kantornya akan berlokasi di Kecamatan Ciruas. Sementara Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, dan Kejari Raja Ampat di Waisai.

Pembentukan kejari baru ini menjawab kebutuhan selama ini di mana wilayah Kabupaten Serang masih bergabung dengan Kota Serang dalam satu wilayah hukum kejaksaan negeri. Dengan adanya pemekaran, pelayanan hukum diharapkan lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.

Pemkab Diminta Sediakan Lahan, Pendanaan dari Kejagung

Pemerintah daerah di tujuh kabupaten lokasi kejari baru diminta menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

Adapun pendanaan pembentukan dan operasional tujuh kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI, sebagaimana merujuk pada Pasal 5 peraturan tersebut. Pengoperasian akan dilakukan secara bertahap.

Belum Ada Kepala Kejari, Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 perpres.

Pasal 3 menyebutkan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta tata kerja kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan adanya Kejari Kabupaten Serang, warga dan aparat penegak hukum di Banten kini memiliki kantor kejaksaan yang lebih spesifik melayani wilayah administrasi Kabupaten Serang, terpisah dari Kota Serang. Langkah ini sejalan dengan upaya desentralisasi pelayanan hukum di tingkat kabupaten.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: merahputih.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top