SERANG — Disdukcapil Kabupaten Serang memastikan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap berjalan meski stok blangko fisik sedang kosong. Dokumen kini diterbitkan dalam bentuk PDF dan langsung terintegrasi dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik warga.
Kebijakan ini diambil agar legalitas identitas anak tidak tertunda. Pencetakan kartu fisik akan menyusul begitu pasokan blangko dari pemerintah pusat kembali tersedia.
"Saya selalu mengimbau masyarakat agar menggunakan IKD. Di dalam IKD tersebut sudah ada KIA, Kartu Keluarga, dan KTP. Jadi ke mana pun kita pergi, seluruh data identitas keluarga kita sebenarnya sudah ada di dalam satu genggaman," kata Warnaerry Poetri di Serang, Selasa.
Minat warga Kabupaten Serang mengurus identitas legal bagi anak terbilang tinggi. Disdukcapil mencatat lonjakan permohonan di berbagai acara pelayanan publik, dengan jumlah pemohon bisa mencapai 100 orang dalam sehari.
Angka itu jauh mengungguli layanan administrasi kependudukan lainnya. Padatnya pemohon ini sekaligus menjadi alasan utama perlunya terobosan digital di tengah keterbatasan blangko fisik.
Capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Serang baru mencapai 60,76 persen hingga periode Januari-Juni. Masih ada 205.052 anak yang belum memiliki dokumen tersebut, mayoritas tersebar di kawasan pelosok.
Beberapa kecamatan justru menunjukkan kinerja impresif. Kecamatan Bandung misalnya, telah mencatat kepemilikan KIA hingga 89,33 persen, jauh di atas rata-rata kabupaten.
Untuk mengejar target 75 persen pada 2026, Disdukcapil mengoptimalkan layanan otomatis "3 in 1". Melalui sistem ini, setiap pendaftaran akta kelahiran anak akan langsung diikuti pembaruan Kartu Keluarga dan penerbitan KIA secara bersamaan.
Strategi jemput bola juga terus digencarkan. Petugas turun ke sekolah-sekolah, lokasi warga yang sempat terdampak bencana, serta hadir di setiap acara kabupaten.
"Kami juga terus melakukan jemput bola, turun ke sekolah-sekolah, ke lokasi warga yang sempat terdampak bencana, serta hadir di setiap acara kabupaten agar setiap anak secara hukum mendapatkan legalitas identitasnya," tegas Warnaerry.
Langkah ini dinilai krusial karena KIA bukan sekadar kartu identitas, melainkan pintu akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Tanpa dokumen ini, anak-anak rawan tertinggal dalam berbagai program pemerintah.