Kanwil Kemenkum Banten Teken Kerja Sama dengan LLDIKTI IV dan 21 Kampus, Sentra KI Jadi Prioritas

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:12:02 WIB
Penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Banten, LLDIKTI IV, dan 21 perguruan tinggi berlangsung di Aula UPJ, Tangsel.

TANGSEL — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten resmi menggandeng 21 perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat-Banten dalam satu payung kolaborasi hukum. Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula UPJ, bertepatan dengan kegiatan Pendampingan Sentra KI dan AHU Legal-Up On Campus.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah menjaring 51 kampus. Dengan tambahan 21 perguruan tinggi baru, total 72 institusi pendidikan kini terhubung dalam program yang sama.

Fokus Utama: Perlindungan Riset dan Legalitas Usaha Mahasiswa

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyebut kerja sama ini dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hasil riset kampus. "Penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan kapasitas layanan hukum bagi perguruan tinggi," ujarnya dalam laporan penyelenggara.

Picesco menambahkan, skema ini juga mendorong tata kelola Sentra KI agar hasil penelitian sivitas akademika terlindungi. Selain itu, layanan AHU seperti pendaftaran Perseroan Perorangan dan apostille dokumen akademik untuk keperluan luar negeri bakal lebih mudah diakses mahasiswa.

Bukan Sekadar Seremoni, Negara Hadir di Kampus

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan acara seremonial belaka. Ia menyebut kolaborasi ini menjadi wujud nyata pemerintah mendekatkan layanan hukum ke lingkungan akademik.

"Hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif perguruan tinggi lahir setiap hari. Melalui PKS ini, kita pastikan potensi riset tersebut terlindungi legalitasnya dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat," tegas Pagar Butar Butar.

Ia berharap mahasiswa sebagai calon inovator dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas akademik serta kewirausahaan dengan kepatuhan hukum yang baik. "Negara hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan," ujarnya sebelum membuka acara secara resmi.

Disaksikan Rektor UPJ dan Kepala LLDIKTI IV

Prosesi penandatanganan turut disaksikan Rektor UPJ Prof. Elisabeth Rukmini dan Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. Lukman, bersama para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Banten. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh narasumber Kanwil Kemenkum Banten terkait implementasi layanan hukum di kampus.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top