BANTEN - Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan Ditjen Dukcapil Kemendagri. IKD adalah bentuk digital dari data kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi.
Kehadirannya bertujuan memudahkan warga mengakses identitas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
IKD menampilkan data kependudukan secara digital, dilengkapi sistem keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Apakah IKD berlaku di seluruh Indonesia?
Ya, berlaku nasional selama data kependudukan terverifikasi Dukcapil.
Apa beda IKD dan KTP-el?
KTP-el kartu fisik, IKD representasi digitalnya lewat aplikasi.
IKD memudahkan warga Banten mengakses identitas kependudukan lewat HP, makin relevan menjelang aturan verifikasi QR Code baru 2026.