BANTEN - Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan Ditjen Dukcapil Kemendagri. IKD adalah bentuk digital dari data kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi resmi.
Kehadirannya bertujuan memudahkan masyarakat mengakses identitas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
IKD menampilkan data kependudukan secara digital, dilengkapi sistem keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai melalui aplikasi IKD.
Apa beda IKD dan KTP-el?
KTP-el kartu fisik, IKD representasi digitalnya melalui aplikasi.
Apakah IKD berlaku di seluruh Indonesia?
Ya, berlaku nasional selama data kependudukan terverifikasi Dukcapil.
IKD memudahkan penduduk Banten mengakses identitas kependudukan melalui HP, makin relevan menjelang aturan verifikasi QR Code baru 2026.