TANGERANG — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di kawasan Tangerang Raya pada akhir pekan ini. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir dapat mendatangi sejumlah lokasi yang telah disiapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang dan jajarannya.
Operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Berikut titik lokasi pelayanan SIM keliling yang tersebar di tiga kota/kabupaten pada Sabtu (22/8/2026):
Pemohon wajib membawa dokumen lengkap saat datang ke lokasi. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar permohonan perpanjangan dapat diproses petugas di tempat.
Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan perekaman data dan foto. Pastikan data pada KTP dan SIM sama persis untuk menghindari penolakan berkas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Tarif untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi. Petugas tidak menerima pembayaran tunai di tempat.
Antrean biasanya mulai mengular setelah pukul 09.00 WIB. Warga yang datang lebih awal dapat menyelesaikan proses lebih cepat, mengingat kuota harian layanan SIM keliling dibatasi.
Pemohon yang tidak sempat datang ke lokasi SIM keliling pada hari ini masih dapat mengurus perpanjangan melalui Satpas SIM Polresta Tangerang pada hari kerja. Layanan di kantor polisi buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah melewati batas lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus melalui prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.