Kadis ESDM Banten Minta Warga Laporkan Tambang Ilegal, Gunung Pinang Serang Jadi Target Penertiban

Penulis: Aditya Nugraha  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 19:05:31 WIB
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Dinas ESDM Banten untuk mendukung penertiban.

SERANG — Dinas ESDM Provinsi Banten tidak bisa bekerja sendiri memberantas tambang tanpa izin (ilegal) yang tersebar di sejumlah kabupaten. Masyarakat diminta menjadi "mata dan telinga" pemerintah untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan di lingkungannya.

"Masyarakat dimohonkan untuk berperan aktif dan bersama-sama kita tutup tambang-tambang tanpa izin di Provinsi Banten ini," ujar Kepala Dinas ESDM Banten Ari James, Senin (24/8/2026).

Gunung Pinang Serang Jadi Prioritas Penutupan

Keterlibatan warga dinilai krusial karena banyak tambang ilegal beroperasi di lokasi tersembunyi yang hanya diketahui oleh penduduk sekitar. Salah satu titik yang menjadi perhatian serius adalah kawasan Gunung Pinang di Kabupaten Serang.

Ari memastikan pihaknya telah mengantongi data lengkap lokasi tersebut dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).

"Ya, Gunung Pinang kami sudah mendapatkan, kita sudah koordinasi dengan Kabupaten Serang, nanti sebentar lagi kita akan tutup di sana. Data-datanya sudah kami dapatkan dan kita koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Serang dan Ibu Bupati," jelasnya.

Setelah proses koordinasi rampung, tim Satgas akan segera diterjunkan ke lapangan. Hasil temuan di lokasi nantinya akan diteruskan ke aparat penegak hukum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Pengawasan Diperketat untuk 160 Perusahaan Berizin

Selain menindak aktivitas ilegal, Dinas ESDM Banten juga memperketat pengawasan terhadap 160 perusahaan tambang yang memegang izin operasi produksi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

"Kalau terbanyak, imbang, di Lebak dan di Kabupaten Serang," ungkap Ari. Sementara itu, wilayah Kabupaten Tangerang disebutnya tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan sama sekali.

Satgas juga berencana membuka moratorium perizinan setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan tambang yang ada. Perusahaan legal yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif berlapis.

"Kita akan bereskan terkait dengan kewajiban-kewajiban perusahaan tambang yang harus disampaikan kepada kami seperti laporan bulanannya, laporan produksi, reklamasi tahunannya, dan juga penting RKAB-nya," kata Ari.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sebanyak satu hingga tiga kali, sampai penghentian sementara operasional perusahaan.

Jam Operasional Tambang Juga Dipantau

Dinas ESDM Banten turut mengingatkan perusahaan tambang untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan langsung berujung pada sanksi.

"Pada saat ada yang mengeluarkan surat jalan di jam operasional tambang, kita akan tegur, kita akan sanksi," tegasnya.

Dengan sinergi antara Satgas, Polda Banten, dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah menargetkan seluruh tambang tanpa izin di Provinsi Banten dapat diberantas sesuai amanat Presiden dan Gubernur Banten.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top