BANTEN — Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku baru pulang dari tempat pesta di sekitar Jalan Gubernur Suryo sebelum kecelakaan terjadi. Ia menyatakan menyesal karena memilih mengemudikan mobil sendiri dalam kondisi tidak sadar.
ENR mengakui telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol sebelum membawa kendaraannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi.
"Saya nggak sadar, namanya juga mabuk," ujar ENR saat dimintai keterangan, sembari menegaskan tidak mengetahui ada orang di sekitarnya hingga tabrakan terjadi.
Penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 Ayat (4) mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara Pasal 312 terkait kewajiban menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo yang merupakan salah satu ruas jalan utama di pusat Kota Surabaya. Seorang pekerja bongkar muat yang berada di lokasi menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.
Kondisi tersangka yang mengaku dalam pengaruh alkohol memperberat posisinya dalam proses penyidikan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol di wilayah perkotaan. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara lain yang nekat mengemudi dalam kondisi mabuk.