JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa kepatuhan bank terhadap instruksi resmi aparat penegak hukum (APH) adalah mutlak, namun ia juga menyoroti pentingnya menjaga ruang sipil dari potensi penyalahgunaan instrumen hukum.
Handi Risza menyampaikan, bank tidak punya pilihan selain mengikuti perintah resmi APH, termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi yang terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Ia menjelaskan bahwa posisi bank adalah menyeimbangkan antara kewajiban untuk patuh pada proses hukum dan tanggung jawab untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, bank berkewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama ketika hal itu berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun panduan teknis yang lebih terperinci terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Menurut Handi, adanya kejelasan prosedur akan membantu bank dalam membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi yang terjadi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.
OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang diambil oleh bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi bahwa penundaan transaksi adalah instrumen yang diatur secara ketat, dan bank diharapkan dapat menjalankannya dengan penuh kehati-hatian serta transparansi.