TANGERANG — Polresta Tangerang memanggil 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengikuti forum koordinasi terkait penyelesaian jaminan fidusia. Pertemuan yang digelar di Aula Polresta Tangerang itu juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Forum ini menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, forum ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Indra Waspada.
Dia menekankan, perusahaan pembiayaan memiliki hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian juga berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan melanggar hukum, terutama jika penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.
Praktik penghentian kendaraan dan penarikan paksa di jalan menjadi sorotan utama. Tidak sedikit masyarakat yang resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan oleh oknum yang mengaku debt collector.
Indra Waspada mengingatkan kembali ketentuan hukum dalam eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak di jalanan.
"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," tegasnya.
Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan menjadi tidak transparan.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Setiap orang yang bertindak di lapangan harus memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan pembiayaan.
"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," ujarnya.
Perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.