SURABAYA — AirNav Indonesia resmi mengoperasikan Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional (JARKOMPENAS) setelah penandatanganan Berita Acara Layak Operasi (BALO) bersama Konsorsium Jasnikom–XL Smart di Surabaya, Selasa (8/9/2026). Jaringan ini menjadi tulang punggung digital yang menghubungkan seluruh stasiun penerbangan di Indonesia dalam satu sistem terintegrasi.
JARKOMPENAS mencapai full operation pada 31 Agustus 2026, setelah melalui tahapan pembangunan, instalasi, integrasi, pengujian, dan migrasi. Infrastruktur ini dirancang untuk memperkuat keselamatan dan efisiensi penerbangan nasional.
Direktur Teknik AirNav Indonesia, Zainal Arifin Harahap, menyebut JARKOMPENAS sebagai digital backbone yang akan mendukung pengembangan berbagai sistem dan aplikasi penerbangan berbasis digital. Ia menegaskan infrastruktur ini bukan sekadar jaringan komunikasi biasa.
"Dengan infrastruktur yang terintegrasi, aman, dan andal, JARKOMPENAS menjadi fondasi bagi pengembangan layanan navigasi penerbangan ke depan," ujarnya.
JARKOMPENAS dibangun dalam dua sub-network, yaitu intranet dan ekstranet. Intranet menghubungkan Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan seluruh lokasi pelayanan AirNav Indonesia, termasuk berbagai peralatan navigasi penerbangan dalam satu enterprise network yang terintegrasi.
Sementara itu, ekstranet mendukung konektivitas dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan penerbangan, baik nasional maupun internasional. Implementasi jaringan ini dilakukan bersama Konsorsium Jasnikom–XL Smart, kerja sama operasi (KSO) PT Jasnikom Gemanusa dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kehadiran JARKOMPENAS memungkinkan AirNav Indonesia mengembangkan dan mengintegrasikan berbagai teknologi serta standar pertukaran informasi penerbangan global, salah satunya System Wide Information Management (SWIM). Konsep ini membuat berbagai pihak dapat berbagi informasi penerbangan secara real time melalui sistem yang saling terhubung.
Zainal menambahkan, JARKOMPENAS menjadi enabler bagi pengembangan aplikasi digital untuk mendukung pelayanan lalu lintas penerbangan. Mulai dari ground/ground communication, air/ground communication, surveillance, informasi aeronautika, meteorologi penerbangan, hingga pertukaran data antar-stakeholder.
Pengoperasian JARKOMPENAS mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 008 Tahun 2017 tentang Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional. Infrastruktur ini turut memperkuat konektivitas antarunit pelayanan AirNav Indonesia serta memantapkan kesiapan perusahaan menghadapi digitalisasi sistem navigasi penerbangan.
"Penandatanganan BALO menjadi milestone penting yang menandai kesiapan operasional JARKOMPENAS, sekaligus dimulainya fase pemanfaatan dan pengembangan jaringan secara berkelanjutan," tutur Zainal.