Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara dapat memanfaatkan fasilitas bus SIM Keliling dari Satlantas setempat. Layanan bergerak ini beroperasi pada hari kerja, termasuk Rabu, 9 September 2026, dengan jadwal serta kuota terbatas. Pemohon diimbau memastikan titik penempatan unit sebelum mendatangi gerai.
Layanan SIM Keliling di kawasan Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang, menjadi opsi ringkas perpanjangan izin mengemudi. Satlantas di wilayah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi biasanya mengoperasikan dua unit bus layanan setiap hari kerja. Langkah ini diambil untuk memecah antrean panjang di kantor Satpas induk.
Titik operasional bus bergerak tersebut selalu berpindah harian. Mengingat lokasi yang dinamis, pemohon wajib memeriksa pembaruan informasi H-1 sebelum menuju gerai. Pengumuman lokasi terkini disiarkan secara berkala melalui akun media sosial resmi Satlantas atau Satpas setempat.
Layanan bus keliling mempunyai batas kewenangan pelayanan. Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas terdekat.
Berkas administrasi wajib disiapkan lengkap dari rumah. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli atau surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Bawa pula kartu fisik SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Syarat penting lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Pengujian medis ini mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, fungsi penglihatan, hingga tes buta warna. Seluruh berkas tersebut akan diperiksa petugas di meja pendaftaran awal.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM diatur berdasarkan ketentuan hukum baku. Penetapan tarif merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi perpanjangan SIM A dipatok Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Metode transaksi kini mengutamakan pembayaran nontunai. Pemohon dapat membayar lewat transfer atau mesin EDC sesuai kebijakan operasional Satpas. Disiplin administrasi ini mempercepat pencatatan pembukuan negara.
Pemohon juga perlu memperhitungkan pos pengeluaran lain di lokasi. Biaya tes kesehatan dari tim medis kepolisian serta premi asuransi dipungut terpisah di luar tarif resmi PNBP tersebut.
Strategi kedatangan menentukan keberhasilan proses perpanjangan dokumen. Kapasitas pelayanan harian bus keliling dibatasi kuota lembar pendaftaran. Jalur antrean sering kali ditutup petugas lebih awal saat daya tampung harian sudah penuh.
Datang lebih pagi menjadi langkah terbaik bagi para pemohon. Membawa pena sendiri dari rumah juga mempermudah pengisian formulir permohonan. Persiapan mandiri memangkas waktu tunggu di area layanan.
Perhatikan secara saksama masa kedaluwarsa pada kartu SIM Anda. Masa tenggang perpanjangan dibatasi maksimal satu tahun sejak masa berlaku habis. Jika lewat dari batas toleransi tersebut, pengendara wajib menempuh prosedur pembuatan SIM baru secara menyeluruh.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.