Kecamatan Kelapa Dua Luncurkan JEBOL KEDU, Petugas Jemput Bola Rekam KTP-El Lansia dan Disabilitas di Rumah

Penulis: Chandra Kusuma  •  Rabu, 09 September 2026 | 07:46:31 WIB
Petugas Kecamatan Kelapa Dua melakukan perekaman KTP-El bagi warga lanjut usia dan disabilitas melalui layanan jemput bola JEBOL KEDU.

TANGERANG — Warga lanjut usia dan disabilitas di Kelapa Dua kini tidak perlu lagi bersusah payah ke kantor kecamatan untuk merekam KTP elektronik. Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua meluncurkan JEBOL KEDU, layanan jemput bola yang mendatangi langsung kediaman warga untuk melakukan perekaman KTP-El.

Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat menyebut program ini lahir dari persoalan klasik: banyak warga yang secara fisik tidak memungkinkan datang ke kantor kecamatan. Kondisi itu membuat mereka terhambat mengurus dokumen kependudukan, padahal identitas adalah hak dasar setiap warga negara.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan. Melalui JEBOL KEDU, kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga Kelapa Dua yang tertinggal atau kesulitan mengurus identitas hanya karena kendala usia, kesehatan, maupun fisik,” kata Dadang di Tangerang, Selasa (8/9/2026).

Layanan Gratis untuk Tiga Kelompok Prioritas

JEBOL KEDU beroperasi pada hari kerja dan menyasar tiga kelompok utama. Pertama, warga lanjut usia yang sudah tidak memungkinkan datang ke kantor kecamatan. Kedua, warga dengan sakit berat atau keterbatasan fisik yang tidak bisa melakukan mobilitas.

Ketiga, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani perawatan di rumah. Petugas akan mendatangi langsung lokasi pemohon untuk melakukan perekaman tanpa dipungut biaya.

Mengapa Petugas Turun ke Rumah Warga?

Dadang menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri di balik meja kantor. Ia menilai aparatur harus turun langsung ke lapangan dan mendekati masyarakat yang membutuhkan layanan.

“Pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri di balik meja kantor,” ujarnya. Prinsip ini yang kemudian mendorong jajarannya bergerak aktif menjemput bola kebutuhan administrasi warga.

Warga Bisa Lapor ke Desa atau Kecamatan

Masyarakat yang mengetahui adanya warga dengan kriteria tersebut diminta segera melapor. Dadang mengimbau anggota keluarga, tetangga, maupun perangkat desa untuk berpartisipasi aktif menyampaikan informasi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, menyampaikan data pemohon ke kantor desa atau kelurahan setempat. Kedua, memberikan informasi langsung ke kantor Kecamatan Kelapa Dua pada hari kerja.

Dengan adanya program ini, pemerintah kecamatan menargetkan kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah Kelapa Dua dapat terpenuhi hingga 100 persen. Program ini sekaligus menjadi bukti komitmen kecamatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang humanis dan inklusif bagi kelompok rentan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: lensabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top