Kepolisian Resor menyiagakan fasilitas SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa aktif dokumen berkendara di wilayah Tangerang. Fasilitas pelayanan publik bergerak ini beroperasi pada jam kerja, Kamis, 10 September 2026.
Layanan SIM Keliling di wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang, rutin digelar pada hari kerja untuk mengurai antrean di kantor kepolisian. Khusus area Tangerang dan Bekasi, armada pelayanan umumnya ditempatkan di dua titik strategis. Lokasi tersebut berpindah secara berkala setiap hari.
Pengendara wajib memantau pembaruan informasi dari Satlantas atau Satpas setempat pada H-1 keberangkatan. Titik parkir armada yang dinamis membuat konfirmasi berkala menjadi hal krusial. Disiplin mengecek jadwal memastikan Anda tidak mendatangi lokasi yang keliru.
Sebagai perbandingan pola kerja operasional hari ini, Kota Bandung mengerahkan Bus 1 di The Kings Jalan Kepatihan dan Bus 2 di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 1. Operasional di sana dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai, dengan sesi pendaftaran pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling memiliki cakupan operasional yang terbatas. Armada bus hanya melayani perpanjangan masa aktif golongan SIM A dan SIM C. Jangan sampai salah mendatangi fasilitas ini jika urusan Anda di luar ketentuan tersebut.
Petugas di unit keliling tidak menerima penerbitan SIM baru. Selain itu, masa berlaku dokumen lama tidak boleh terlewat satu hari pun. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon diarahkan menempuh prosedur pembuatan baru dengan ujian ulang di Satpas induk.
Kondisi fisik kartu juga harus dicek sebelum berangkat. Pastikan masa kedaluwarsa dokumen masih aktif agar berkas permohonan bisa diproses langsung oleh petugas pendaftaran di lokasi.
Pemohon diwajibkan menyiapkan berkas administrasi asli beserta salinannya sebelum menuju bus layanan. Syarat utama mencakup KTP asli atau SUKET pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Jangan sampai berkas identitas tertinggal.
Bawa pula kartu fisik SIM lama yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan. Dokumen pelengkap lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Surat keterangan ini menjadi syarat mutlak perpanjangan.
Pemeriksaan kesehatan mencakup uji kesehatan jasmani, pemeriksaan penglihatan, hingga tes buta warna. Seluruh hasil tes medis tersebut diserahkan bersama berkas identitas pada saat pendaftaran perpanjangan dibuka.
Besaran biaya pokok perpanjangan diatur seragam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pengendara mobil dengan SIM A dikenakan tarif resmi sebesar Rp 80.000. Sementara itu, pemilik SIM C dipatok biaya perpanjangan Rp 75.000.
Sistem transaksi mengedepankan pembayaran non-tunai. Pemohon dapat melunasi tagihan menggunakan mesin EDC atau transfer perbankan sesuai regulasi teknis Satpas pengelola. Siapkan saldo digital atau kartu pembayaran sebelum mengantre.
Biaya resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut belum mencakup layanan medis dan asuransi. Biaya tes kesehatan dari dokter kepolisian serta iuran asuransi biasanya ditagihkan terpisah langsung di titik lokasi SIM Keliling.
Pola pergerakan armada keliling dapat dicermati dari jadwal sepekan kota-kota mitra seperti Bandung periode 7 hingga 12 September 2026. Senin lalu, bus beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Pada Selasa, titik gerak bergeser ke MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal.
Memasuki Rabu, armada menempati ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Esok hari, Jumat, 11 September 2026, lokasi berpindah ke BPRKS Wastukencana serta BPRKS Leuwipanjang. Jadwal Sabtu ditutup di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa.
Pola rotasi berkala tersebut menuntut warga Jabodetabek, khususnya Tangerang, selalu memeriksa info resmi Satlantas. Datang lebih pagi membantu memperlancar proses administrasi Anda di lokasi.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.