BANTEN — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, dengan pelaksanaan teknis melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Besaran bantuan per jenjang ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026. Perubahan paling menonjol: PIP kini menjangkau jenjang prasekolah, tidak lagi terbatas pada SD hingga SMA/SMK.
Pemerintah mengalokasikan Rp13,43 triliun untuk PIP 2026 dengan target 18,59 juta siswa. Khusus perluasan ke jenjang TK, anggaran yang disiapkan Rp1,28 triliun untuk 888 ribu siswa, dengan besaran Rp450 ribu per siswa per tahun.
Mulai tahun ini, nominal bantuan ditetapkan per semester meski total per tahun tetap sama. Skema ini memberi kepastian pencairan bagi siswa di kelas awal dan akhir yang mungkin hanya menerima bantuan satu semester dalam tahun ajaran berjalan.
Prioritas penerima PIP tetap diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam.
Cakupan penerima diperluas dengan rentang usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, mencakup jenjang TK sampai SMA/SMK/SLB dan program kesetaraan. Ketentuan usia ini tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.
Sekolah kini berwenang memverifikasi dan mengusulkan murid yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. Tahapannya meliputi verifikasi kelayakan, penyusunan daftar prioritas sesuai target sasaran, penetapan hasil verifikasi oleh kepala sekolah setelah berkoordinasi dengan komite sekolah, lalu pengusulan kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan.
Perubahan lain: status penerima tidak lagi terbagi menjadi SK Nominasi dan SK Pemberian. Semua siswa yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima PIP, yang memuat informasi status rekening aktif maupun belum aktif.
Penghapusan dua jenis SK ini menyederhanakan proses bagi siswa yang sebelumnya harus mengurus aktivasi rekening sebelum tenggat agar statusnya naik dari nominasi ke pemberian.
Siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerima dapat mengecek melalui kanal resmi PIP. Informasi lengkap mengenai tata cara pengecekan dan pengusulan dapat diakses melalui laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan setempat.
Bagi siswa yang belum terdaftar, pengusulan dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan aplikasi SIPINTAR. Pastikan nama sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki kartu prioritas seperti KIP dan KKS agar peluang masuk daftar penerima lebih besar.
Jadwal pencairan dana PIP 2026 mengikuti mekanisme per semester yang ditetapkan Kemendikdasmen. Informasi mengenai bank penyalur dan batas pencairan dapat diakses melalui Dinas Pendidikan atau sekolah masing-masing, karena jadwal dapat berbeda antarwilayah.
Penerima diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan PIP dengan imbalan uang. Seluruh proses pengusulan PIP tidak dipungut biaya.
Jika menemui kendala pencairan atau dugaan pungli, laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PIP dan meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Pastikan seluruh informasi mengenai status penerimaan hanya diperoleh dari sumber resmi: sekolah, Dinas Pendidikan, atau laman Puslapdik Kemendikdasmen.