Polda Banten Ringkus 2 Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang, Ekskavator Kobelco Disita

Penulis: Aditya Nugraha  •  Minggu, 27 September 2026 | 05:31:31 WIB
Polda Banten menangkap dua penambang tanah urug ilegal di Kronjo, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG — Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik menemukan aktivitas penggalian tanah urug yang tidak dilengkapi dokumen perizinan apa pun. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut kasus ini bermula dari laporan polisi 31 Juli 2026.

"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujar Maruli dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Beroperasi 4 Hari Tanpa Izin Usaha Pertambangan

Hasil penyelidikan mengungkap penambangan sudah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Alat berat yang dipakai satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.

Maruli menegaskan kegiatan itu tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil galian dijual eceran Rp250.000 per ritase.

"Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.

Barang Bukti: Ekskavator hingga Surat Keterangan Jam Kerja

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Yang utama satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau.

Selain alat berat itu, penyidik mengamankan surat keterangan jam kerja ekskavator Kobelco sebanyak 4 lembar warna putih. Sejumlah barang bukti lain turut disita, meski tidak dirinci satu per satu oleh kepolisian.

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.

Warga Diminta Lapor lewat Call Center 110

Maruli mengimbau masyarakat tidak menambang tanpa izin. Warga yang menemukan aktivitas tambang diduga ilegal bisa melapor ke kepolisian terdekat.

"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," katanya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis tanah urug tanpa izin di kawasan Kronjo.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top