Kemnaker Catat 63.789 Orang Kena PHK, Jawa Barat Terbanyak 13.044

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 08:08:31 WIB
Kemnaker mencatat 63.789 tenaga kerja terkena PHK sepanjang Januari–September 2026.

BANTEN — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026, berdasarkan laporan pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jawa Barat menyumbang angka tertinggi dengan 13.044 orang, disusul Banten 7.733 orang dan Jawa Timur 6.154 orang.

Angka itu dirilis melalui Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan dan hanya mencakup pekerja yang melaporkan PHK secara aktif pada sistem JKP. Artinya, jumlah riil di lapangan berpotensi lebih besar karena tidak semua pekerja yang kehilangan jabatan mengakses layanan jaminan tersebut.

"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut.

Lima Provinsi Penyumbang PHK Terbesar

Sebaran PHK terkonsentrasi di wilayah industri padat tenaga kerja. Lima provinsi berikut mencatat angka tertinggi menurut data Kemnaker:

  • Jawa Barat: 13.044 orang
  • Banten: 7.733 orang
  • Jawa Timur: 6.154 orang
  • Jawa Tengah: 5.585 orang
  • DKI Jakarta: 4.587 orang

Jawa Barat memimpin dengan porsi hampir seperlima dari total nasional. Wilayah ini memang menampung banyak kawasan industri manufaktur, tekstil, dan otomotif yang belakangan menghadapi tekanan permintaan dan efisiensi biaya produksi.

Banten dan Jawa Timur menyusul dengan karakter serupa: kawasan industri di Serang, Tangerang, hingga Gresik dan Sidoarjo menjadi kantong PHK. Sementara DKI Jakarta, meski menempati posisi kelima, mencatat angka lebih kecil karena basis industrinya bergeser ke sektor jasa.

Mengapa Angka PHK Bisa Berbeda Antar Publikasi

Kemnaker menerapkan proses deduplikasi sebelum data JKP diolah menjadi statistik resmi. Tujuannya mencegah satu pekerja terhitung lebih dari sekali dalam periode berbeda.

"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," ujar Kemnaker dalam keterangannya.

Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK. Metode ini membuat angka rekapitulasi antar publikasi bisa berbeda.

"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," tuturnya.

Apa Artinya bagi Pasar Kerja dan Pelaku Usaha

Bagi investor dan pelaku bisnis, tren PHK di lima provinsi ini menjadi sinyal pelemahan daya beli di wilayah padat industri. Sektor ritel, properti, dan kredit konsumsi berpotensi terdampak lebih lanjut jika gelombang PHK berlanjut hingga akhir tahun.

Pemerintah daerah di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur menghadapi tekanan untuk mempercepat program pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja terdampak. Tanpa itu, serapan tenaga kerja di sektor formal dikhawatirkan tidak cukup menampung lulusan baru maupun korban PHK.

Kemnaker menegaskan angka ini bersifat dinamis dan akan diperbarui seiring masuknya laporan baru ke sistem JKP. Pembaca yang ingin memantau perkembangan resmi dapat merujuk langsung ke publikasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top