BANTEN — PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya mulai menjajaki penawaran umum perdana saham dengan berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu belum mengajukan proses IPO secara resmi, dan kelanjutannya bergantung pada kesiapan perseroan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov tetap memegang saham mayoritas lewat peraturan daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan konsultasi itu bertujuan memberi pemahaman kepada PAM Jaya mengenai tahapan dan proses yang perlu dipersiapkan sebelum melantai di bursa. Pertemuan dengan jajaran direksi PAM Jaya sudah berlangsung, tetapi belum ada dokumen pengajuan yang masuk ke OJK.
"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Hasan menegaskan OJK tidak mematok tenggat kapan PAM Jaya harus menuntaskan proses IPO. Semua bergantung pada kesiapan perusahaan, termasuk pembenahan tata kelola dan laporan keuangan yang menjadi syarat utama emiten.
"Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya betul," tutur Hasan.
Konsultasi semacam ini lazim dilakukan calon emiten sebelum menunjuk penjamin pelaksana emisi efek dan menyusun prospektus. Belum adanya pengajuan resmi berarti PAM Jaya masih berada di tahap paling awal dari rangkaian panjang proses IPO.
Rencana IPO PAM Jaya sebelumnya disinggung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap menjadi pemegang saham mayoritas meski perusahaan nantinya menawarkan saham kepada publik.
Ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur dalam peraturan daerah. Dengan skema itu, masyarakat dan investor bisa ikut memiliki saham perusahaan, sementara kendali tetap di tangan pemerintah daerah.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Kebijakan serupa akan diterapkan pada Bank Jakarta yang juga direncanakan melantai di bursa. Menurut Pramono, kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tetap harus berada di bawah kendali Pemprov DKI setelah IPO.
Bagi investor, rencana ini membuka peluang baru untuk masuk ke sektor air minum dan perbankan daerah Jakarta. Namun, skema mayoritas lewat perda membuat ruang bagi investor publik untuk memengaruhi arah kebijakan perusahaan bakal terbatas.
Hingga kini, PAM Jaya masih berada pada tahap konsultasi dengan OJK. Belum ada pengajuan IPO secara resmi, sementara waktu pelaksanaan dan kelanjutan rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan perusahaan.
Bagi pelaku pasar, sinyal yang perlu dicermati adalah kesiapan laporan keuangan dan struktur permodalan PAM Jaya. Dua hal itu menentukan seberapa cepat proses penawaran umum bisa berjalan setelah konsultasi awal dengan regulator selesai.