TANGERANG — PT Jasa Raharja Cabang Tangerang menggelar kunjungan kerja ke Rumah Sakit Sitanala untuk menyamakan pemahaman soal mekanisme keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Kunjungan dihadiri Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Ni Made Mustiari, serta sejumlah pihak RS Sitanala yang menangani pelayanan dan administrasi penjaminan.
Agenda utama pertemuan menyasar tiga hal teknis: penggunaan aplikasi JRcare, penerapan formularium DCKFMN Jasa Raharja, dan percepatan pengiriman berkas tagihan. Ketiganya menjadi simpul yang menentukan seberapa cepat biaya perawatan korban bisa diselesaikan.
Dalam sosialisasi itu, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai first payer atau penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menempati posisi second payer sesuai lingkup jaminan masing-masing.
Pembagian peran itu penting dipahami rumah sakit agar tidak terjadi tumpang tindih klaim. Salah paham soal urutan penjamin bisa memperlambat proses administrasi yang ujungnya dirasakan korban dan keluarganya.
JRcare disosialisasikan sebagai sarana pendukung administrasi dan pelayanan penjaminan. Penguasaan aplikasi ini dinilai menentukan ketepatan pengelolaan data dan kelancaran koordinasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja.
Formularium DCKFMN Jasa Raharja turut dijelaskan sebagai acuan kesesuaian pelayanan dan pembiayaan perawatan korban. Rumah sakit diharapkan mengikuti ketentuan tersebut supaya pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Kecepatan dan ketepatan pengiriman berkas tagihan menjadi perhatian lain dalam kunjungan tersebut. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu penyampaian tagihan disebut sebagai faktor penting yang menentukan kelancaran proses administrasi.
Tanpa berkas yang lengkap, penyelesaian tagihan pelayanan korban kecelakaan berpotensi tertunda. Karena itu, koordinasi administrasi antara kedua pihak terus didorong agar lebih tertib dan efektif.
Panji Artha dan pihak terkait RS Sitanala diharapkan terus memperkuat kerja sama dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas. Koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan disebut sebagai salah satu faktor penentu proses penjaminan yang sesuai ketentuan.
Jasa Raharja menyatakan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kolaborasi dengan rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait. Harapannya, korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan cepat dan tepat sesuai hak serta ketentuan yang berlaku.