SERANG — Penurunan harga emas Antam hari ini langsung mendorong koreksi pada harga buyback. PT Antam menetapkan harga beli kembali emas batangan di angka Rp2.395.000 per gram, lebih rendah dari posisi sebelumnya.
Harga tersebut berlaku untuk transaksi di kantor Logam Mulia dan jaringan penjualan resmi Antam. Meski demikian, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.
Daftar Harga Emas Antam per Gram Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin pagi:
- 0,5 gram: Rp1.367.500
- 1 gram: Rp2.635.000
- 2 gram: Rp5.210.000
- 3 gram: Rp7.790.000
- 5 gram: Rp12.950.000
- 10 gram: Rp25.845.000
- 25 gram: Rp64.487.000
- 50 gram: Rp128.895.000
- 100 gram: Rp257.712.000
- 250 gram: Rp644.015.000
- 500 gram: Rp1.287.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.575.600.000
Pajak dan Potongan Wajib untuk Pembeli dan Penjual
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Khusus penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Nasabah tanpa NPWP dikenakan potongan 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual. Nominal yang masuk ke rekening nasabah sudah bersih setelah dipotong pajak.
Fluktuasi Harga Emas dan Dampaknya bagi Investor Banten
Penurunan Rp20.000 per gram dalam sehari tergolong signifikan bagi investor ritel di Provinsi Banten. Meski demikian, harga emas Antam masih berada di level tinggi secara historis jika dibandingkan dengan posisi awal tahun.
Bagi warga Banten yang berencana menjual emas batangan hari ini, harga buyback Rp2.395.000 per gram menjadi acuan sebelum dipotong PPh. Sementara bagi yang hendak membeli, harga jual Rp2.635.000 per gram sudah termasuk dasar sebelum pajak pembelian.