LEBAK — Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, Muhammad Qolby Yusuf, menegaskan bahwa lebih dari 70 persen masyarakat di Lebak Selatan menggantungkan hidup pada sektor pertambangan. Tanpa kepastian regulasi, mereka terus beroperasi di zona abu-abu hukum dan rentan dikriminalisasi.
“Masyarakat bertahun-tahun menunggu kepastian tentang bagaimana mereka bisa menambang secara legal. Kita tahu saat ini, aktivitas penambangan di Lebak Selatan hanya bisa dinikmati oleh korporasi besar, tapi tidak dengan masyarakat lokal di sana,” kata Yusuf dalam forum yang dihadiri perwakilan Pemprov Banten, Pemkab Lebak, DPRD, dan kepolisian tersebut.
Regulasi Mandek, Ekonomi Warga Terhambat
Menurut Yusuf, persoalan pertambangan rakyat tidak semata-mata soal aturan, tetapi juga menyangkut hajat hidup warga. BEM Nusantara menggelar agenda ini untuk menghimpun aspirasi langsung dari masyarakat Lebak Selatan dan mengadukannya ke meja pemerintah daerah.
“Kami ingin regulasi tidak terlalu lama sehingga bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang kepastiannya,” ujarnya.
Forum Temu Pikir ini menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk membantu warga agar bisa menambang di tanah kelahirannya sendiri secara aman dan nyaman, tanpa dicap sebagai penambang ilegal. Yusuf mengingatkan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemkab Lebak Siapkan Perbup Tata Kelola Tambang
Menanggapi desakan tersebut, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap diskusi ini. Ia mengakui perlunya payung hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat.
“Ke depan mudah-mudahan ada Perbup yang mengatur tata kelola tambang rakyat, SOP, perlindungan wilayah agar pertambangan ini bisa dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan bagi masyarakat dan juga PAD bagi Pemerintah daerah,” kata Rahmat.
Lingkungan Jangan Sampai Jadi Korban
Meski mendorong legalisasi tambang rakyat, Rahmat menekankan bahwa aktivitas pertambangan harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem. Ia berharap penetapan WPR dan IPR justru menjadi alat kontrol agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.
“Mudah-mudahan dengan penetapan pertambangan rakyat, kita semakin menjaga lingkungan. Bukan justru tambang ini menjadi bencana tetapi bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan yang harus sama-sama kita pastikan alam tidak rusak,” pungkasnya.