CILEGON — Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris Independen PT PCM menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Staf Ahli Pemkot Cilegon, Senin (20/7/2026), sebagai tindak lanjut atas keputusan wali kota. Rapat tersebut memastikan dua nama yang tercantum dalam surat keputusan, yakni Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah, telah resmi ditetapkan.
Pertimbangan Wali Kota: Fungsi Pengawasan dan Komunikasi dengan Pemegang Saham
Anggota Pansel, Syaeful Bahri, mengungkapkan bahwa penunjukan kedua komisaris independen didasarkan pada sejumlah pertimbangan dari Robinsar. “Komisaris itu fungsinya pengawasan. Yang terpilih adalah orang-orang yang sudah terjalin komunikasi panjang dengan pemegang saham,” katanya.
Menurut Syaeful, seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme open bidding. SK penetapan tertanggal 17 Juli 2026 diterbitkan setelah wali kota mempertimbangkan masukan dari pansel.
Tidak Ada Tenggat Waktu dalam Regulasi
Syaeful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak ada batas waktu yang mengatur kapan kepala daerah harus menetapkan komisaris independen setelah hasil seleksi disampaikan. “Pak Wali juga sempat bertanya kepada saya terkait hal itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rapat pleno digelar untuk memenuhi ketentuan regulasi mengenai pengangkatan badan usaha milik daerah (BUMD). “Atas dasar itu pansel harus melakukan rapat pleno sesuai ketentuan mengenai BUMD,” tambahnya.
Efektif Bertugas Setelah RUPS
Meski sudah ditetapkan melalui surat keputusan, Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah belum bisa langsung menjalankan tugas. “Efektif bekerja ketika dua komisaris ini diundang dalam RUPS, karena pelantikan dan pengesahannya dilakukan pada RUPS,” tutur Syaeful.
Proses open bidding yang berlangsung hampir tiga bulan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Cilegon untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan transparan dan akuntabel. PT PCM sendiri merupakan BUMD yang mengelola pelabuhan di wilayah Cilegon.