Pencarian

Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Mengaku Mabuk Tujuh Gelas Alkohol Sebelum Tabrak Pekerja

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:08:31 WIB
Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Mengaku Mabuk Tujuh Gelas Alkohol Sebelum Tabrak Pekerja
Tersangka ENR mengaku mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobilnya di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

BANTEN — Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku baru pulang dari tempat pesta di sekitar Jalan Gubernur Suryo sebelum kecelakaan terjadi. Ia menyatakan menyesal karena memilih mengemudikan mobil sendiri dalam kondisi tidak sadar.

Pengakuan Konsumsi Alkohol dan Kondisi Tersangka

ENR mengakui telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol sebelum membawa kendaraannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi.

"Saya nggak sadar, namanya juga mabuk," ujar ENR saat dimintai keterangan, sembari menegaskan tidak mengetahui ada orang di sekitarnya hingga tabrakan terjadi.

Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum

Penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Ayat (4) mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara Pasal 312 terkait kewajiban menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Gubernur Suryo

Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo yang merupakan salah satu ruas jalan utama di pusat Kota Surabaya. Seorang pekerja bongkar muat yang berada di lokasi menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

Kondisi tersangka yang mengaku dalam pengaruh alkohol memperberat posisinya dalam proses penyidikan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol di wilayah perkotaan. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara lain yang nekat mengemudi dalam kondisi mabuk.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks