Pencarian

Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penarikan Kendaraan Wajib Ikut Putusan MK

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:26:31 WIB
Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Penarikan Kendaraan Wajib Ikut Putusan MK
Polresta Tangerang memanggil 23 perusahaan pembiayaan untuk membahas mekanisme penagihan yang sesuai aturan hukum.

TANGERANG — Maraknya praktik debt collector yang menghentikan kendaraan di jalan dan menarik paksa objek kredit menjadi perhatian serius Polresta Tangerang. Sebanyak 23 perusahaan pembiayaan dikumpulkan dalam forum koordinasi untuk membahas mekanisme penagihan yang sesuai aturan, sekaligus menekan potensi tindak pidana yang mengatasnamakan penagih utang.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pemanggilan ini bukan untuk menghambat kinerja perusahaan pembiayaan, melainkan memastikan seluruh proses penyelesaian kredit berjalan sesuai hukum.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Larangan Keras Ancaman dan Aksi Paksa di Jalan

Kepolisian menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak menagih kewajiban debitur. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang melanggar hukum, seperti ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan di jalan raya.

Praktik penghentian kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku debt collector belakangan memicu keresahan di masyarakat. Polisi menyoroti modus ini karena sering kali berujung pada hilangnya kendaraan tanpa kejelasan status administrasi dan keberadaannya.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Perusahaan Diminta Awasi Ketat Petugas Lapangan

Polresta Tangerang meminta setiap perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan. Setiap orang yang bertugas di lapangan wajib memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah dari perusahaan.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.

Acuan Hukum: Putusan MK Soal Eksekusi Fidusia

Dalam forum itu, Kapolresta mengingatkan para leasing mengenai ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan pembiayaan tidak bisa serta-merta menarik kendaraan secara sepihak apabila terjadi perselisihan soal wanprestasi dan penyerahan objek jaminan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya menegaskan.

Polisi: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

Selain aspek legal formal, Polresta Tangerang mendorong pendekatan humanis dan persuasif dalam menyelesaikan kredit macet. Persoalan keperdataan dinilai tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambah Indra.

Polresta Tangerang memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas penagihan yang mengandung unsur pidana. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tutupnya.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartatangerang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks