Pencarian

Said Iqbal: PT Jabatex Tetap Dipidanakan, Pesangon 459 Buruh Tangerang Rp 59 Miliar Dibayar via Pailit

Jumat, 28 Agustus 2026 • 15:21:01 WIB
Said Iqbal: PT Jabatex Tetap Dipidanakan, Pesangon 459 Buruh Tangerang Rp 59 Miliar Dibayar via Pailit
Said Iqbal memastikan PT Jabatex tetap dipidanakan meski proses kepailitan berjalan untuk pembayaran pesangon buruh.

TANGERANG — Babak baru penuntasan tunggakan pesangon ratusan buruh PT Jabatex di Kota Tangerang resmi dimulai. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan perusahaan tekstil itu tetap dipidanakan meski proses kepailitan tengah berjalan.

“Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pintu Gerbang Terkunci, Eksekusi Aset Terhambat

Proses penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum dapat dilaksanakan. Saat mendatangi lokasi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, Said mengaku timnya tidak bisa memasuki area karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci.

“Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha,” kata Said.

Pemerintah tetap optimistis eksekusi aset dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum. Hasil pengelolaan aset tersebut diharapkan menjadi sumber pembayaran hak-hak buruh yang selama ini tertunda.

Kemnaker Koordinasi dengan Jurusita untuk Eksekusi Aset

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Arnando JP Siregar, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jurusita pengadilan. Koordinasi ini menjadi kunci agar kurator bisa bergerak menghitung nilai aset.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” ucap Arnando.

Putusan Pailit Jadi Dasar Penyelesaian Hak Buruh

Proses kepailitan PT Jabatex telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Arnando menegaskan pemerintah akan memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. “Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,” tegasnya.

Sebanyak 459 buruh PT Jabatex telah menunggu hak pesangon mereka selama lebih dari satu dekade. Total nilai tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp 59 miliar.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks