Pencarian

Samsat Cikokol Dipadati Wajib Pajak, Pemprov Banten Hapus 100 Persen Denda PKB dan SWDKLLJ

Jumat, 28 Agustus 2026 • 15:22:31 WIB
Samsat Cikokol Dipadati Wajib Pajak, Pemprov Banten Hapus 100 Persen Denda PKB dan SWDKLLJ
Wajib pajak memadati Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, untuk memanfaatkan program pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ dari Pemprov Banten.

TANGERANG — Kepadatan arus wajib pajak terpantau di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, sejak program keringanan pajak kendaraan resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten pada 18 Agustus 2026. Warga berbondong-bondong menyelesaikan tunggakan kendaraan bermotor mereka.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengungkapkan, animo masyarakat terhadap program ini melampaui perkiraan. Banyak di antaranya merupakan wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan dan kini akhirnya berniat melunasi kewajibannya.

Pembebasan Denda 100 Persen dan Diskon Pokok Pajak

Tidak hanya denda PKB yang dihapuskan, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat. Keduanya dihapus 100 persen.

Selain itu, pemprov memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang taat. Mereka yang membayar PKB sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan potongan 5 persen dari pokok pajak.

"Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini. Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," ujar Awal.

Warga Mengaku Terbantu Beban Administrasi

Kebijakan ini dinilai meringankan beban finansial warga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan bertahun-tahun. Farida, salah seorang wajib pajak yang ditemui di lokasi, mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan denda tersebut.

"Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Apalagi denda pajak kendaraan dibebaskan, jadi bisa lebih ringan," kata Farida.

Target Jangka Panjang: Membangun Kebiasaan Tepat Waktu

Awal berharap kemudahan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dalam waktu dekat. Ia menilai program ini menjadi momentum untuk membangun kebiasaan baru masyarakat dalam membayar kewajiban kendaraan secara tepat waktu.

Kepatuhan membayar pajak kendaraan, lanjutnya, berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Dana tersebut nantinya dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pihak Samsat Cikokol mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera datang sebelum masa berlaku berakhir. Layanan di kantor Samsat buka pada jam operasional yang berlaku untuk mengakomodasi tingginya antusiasme warga.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: barayanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks