Pemkab Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggandeng 137 desa untuk melayani administrasi kependudukan secara digital lewat program Aku Desa Digital. Warga kini bisa mengurus dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital langsung dari kantor desa tanpa harus ke kecamatan atau kantor dinas.
SERANG — Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan pemerintah desa se-Kabupaten Serang menjadi pintu masuk perluasan program Administrasi Kependudukan Digital di Desa (Aku Desa Digital). Inovasi ini dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar berbasis teknologi bagi masyarakat di tingkat desa.
Apa yang Bisa Dilakukan di Kantor Desa?
Melalui program ini, kantor desa menjadi kepanjangan tangan Disdukcapil dalam melayani pengajuan dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kecamatan atau kantor dinas untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau layanan administrasi kependudukan lainnya.
Perekaman KTP elektronik tetap dilakukan di kantor Disdukcapil atau UPT kecamatan, sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry. Layanan di desa mencakup pengajuan dokumen dan aktivasi IKD, tetapi bukan perekaman e-KTP.
Edukasi dan Sosialisasi Jadi Kunci
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan bahwa aplikasi yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan warga. Ia meminta kepala desa aktif mengedukasi masyarakat tentang penggunaan aplikasi SERBA Digi yang telah disediakan.
"Kepala desa harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi SERBA Digi ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai aplikasinya sudah tersedia, tetapi masyarakat belum mengetahui dan belum menggunakannya," ujarnya.
Najib juga menyebut program ini sebagai langkah konkret pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan praktis. "Ini adalah cara yang inovatif untuk memberikan pelayanan dasar yang lebih mudah dan lebih dekat kepada masyarakat," katanya.
137 Desa Sudah Tergabung, Target Seluruh Wilayah
Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat sudah 137 desa yang menjalin kerja sama digital melalui program ini. Jumlah tersebut akan terus diperluas ke seluruh desa di Kabupaten Serang. Menurut Warnerry Poetry, pelayanan administrasi kependudukan kini tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT kecamatan, tetapi juga di seluruh kantor pemerintah desa.
"Pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT kecamatan, tetapi dapat dilakukan di seluruh kantor pemerintah desa, kecuali untuk perekaman KTP elektronik," katanya.
Lokakarya Digital untuk Operator Desa
Peresmian program ini juga disertai lokakarya digital bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. Lokakarya bertujuan membekali para operator desa dalam pengelolaan informasi pelayanan publik yang transparan dan efektif. Dengan sinergi lintas sektor, Pemkab Serang optimistis transformasi digital di tingkat desa dapat mempercepat proses administrasi kependudukan dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.