Pencarian

Pemkab Serang Bentuk Satgas Pertambangan, Awasi Tambang Ilegal di 6 Kecamatan Mulai Pekan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 • 11:30:31 WIB
Pemkab Serang Bentuk Satgas Pertambangan, Awasi Tambang Ilegal di 6 Kecamatan Mulai Pekan Ini
Pemkab Serang membentuk Satgas Pertambangan untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal di enam kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Tim Satuan Tugas Pertambangan untuk memperketat pengawasan aktivitas penambangan ilegal dan tambang yang masa izinnya telah habis di wilayah setempat. Satgas ini berfokus pada pengawasan dan pendataan lapangan, karena kewenangan penerbitan izin hingga penutupan lokasi berada di Pemprov Banten. Tim dijadwalkan turun ke lapangan pada Jumat (2/10) dengan membagi personel ke beberapa wilayah.

SERANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menyatakan pembentukan satgas merupakan instruksi langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk merespons maraknya kegiatan tambang ilegal di sejumlah kawasan. Rapat koordinasi pembentukan tim melibatkan jajaran Asisten Daerah, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis di lingkungan Pemkab Serang.

Zaldi menegaskan posisi Pemkab Serang dalam persoalan ini terbatas pada fungsi pengawasan, bukan penindakan. Kewenangan penerbitan izin hingga penutupan lokasi tambang tetap berada di ranah Pemerintah Provinsi Banten.

Enam Kecamatan Jadi Fokus Pengawasan

Pengawasan dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang tersebar di beberapa lokasi. Titik-titik yang menjadi perhatian meliputi Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, hingga Pulo Ampel.

Sejumlah lokasi tersebut diketahui memiliki aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin atau telah habis masa operasionalnya. Aduan warga menjadi dasar utama pemetaan awal sebelum tim turun ke lapangan.

Hasil Pengawasan Dilaporkan ke Dinas ESDM Banten

Zaldi menjelaskan seluruh temuan lapangan akan dituangkan dalam laporan resmi kepada Pemprov Banten. Laporan tersebut ditujukan terutama kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti.

"Intinya kita bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal ataupun yang izinnya sudah mati. Hasil pengawasan ini nantinya dibuatkan laporan kepada Pemprov Banten, terutama Dinas ESDM, untuk tindakan berikutnya," kata Zaldi.

Personel Dibagi per Wilayah agar Pendataan Cepat

Tim satgas dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada Jumat (2/10). Personel akan dibagi ke dalam beberapa tim wilayah agar proses pemantauan dan pengumpulan data berjalan cepat dan simultan.

"Tim satgas dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada Jumat (2/10) dengan membagi personel ke dalam beberapa tim wilayah, agar proses pemantauan dan pengumpulan data dapat berjalan secara cepat dan simultan," ujar Zaldi.

Pembagian wilayah kerja memungkinkan satgas menjangkau enam kecamatan dalam waktu bersamaan. Pendataan mencakup lokasi aktif, status perizinan, serta kondisi lingkungan sekitar titik tambang.

Kewenangan Penindakan Tetap di Pemprov Banten

Pemkab Serang menegaskan tidak memiliki kewenangan menutup lokasi tambang secara langsung. Peran satgas berhenti pada tahap pengawasan, pendataan, dan pelaporan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi.

Skema ini menempatkan Dinas ESDM Banten sebagai penentu langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penindakan terhadap pemilik izin yang sudah kedaluwarsa. Pemkab Serang menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil pendataan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks