LEBAK — Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin meminta seluruh kepala SMK swasta di Kabupaten Lebak mengawal ketat program prioritas Gubernur Banten Andra Soni tersebut. Permintaan disampaikan saat membuka sosialisasi yang dihadiri Kepala Bidang SMK Heriyanto, Kepala KCD Pendidikan Wilayah Lebak Gugun Nugraha, perwakilan Direksi Bank Banten Reza Fahlevi, serta Ketua Forum Komunikasi SMKS Lebak.
Jamaluddin menyebut sekolah gratis sebagai pekerjaan mulia yang tidak boleh direduksi menjadi angka di APBD. Ia juga memastikan program ini tidak terkena efisiensi anggaran karena Gubernur Banten fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
"Sekolah gratis adalah pekerjaan mulia. Ini bukan sekadar angka di APBD, melainkan ibadah kita bersama untuk memastikan tidak ada lagi anak di Banten yang putus sekolah karena kendala biaya personel. Alhamdulillah, program ini tidak terkena efisiensi anggaran karena Bapak Gubernur sangat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan," ujar Jamaluddin di hadapan para kepala sekolah dan pengawas.
Apa Isi Pergub Nomor 25 Tahun 2025 yang Jadi Dasar Program
Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Gratis. Jamaluddin meminta pihak sekolah menjaga amanah regulasi itu dengan mengedepankan integritas tinggi dalam pengelolaan anggaran.
Tata kelola administrasi menjadi kunci utama pencairan dana. Validasi data Dapodik dan Nomor Induk Kependudukan siswa harus sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Empat Syarat Mutlak agar Dana Tidak Gagal Salur
Bank Banten menyiapkan sistem penyaluran yang transparan dan dapat dipantau langsung oleh Dindikbud serta KCD secara real-time. Reza Fahlevi memaparkan syarat yang harus dipenuhi siswa dan sekolah sebelum transfer dijalankan.
"Persyaratan mutlak bagi siswa penerima manfaat adalah memiliki NIK valid yang padan dengan data Dukcapil, terdaftar aktif di Dapodik per tanggal cut-off, serta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Banten. Selain itu, rekening sekolah harus aktif atas nama lembaga. Jika ada satu data saja yang tidak valid, sistem kami otomatis menolak transfer," jelas Reza.
- NIK valid dan padan dengan data Dukcapil
- Terdaftar aktif di Dapodik per tanggal cut-off
- Tercatat dalam Kartu Keluarga wilayah Provinsi Banten
- Rekening sekolah aktif atas nama lembaga
Dampak ke Warga: Beban SPP Orang Tua Berkurang
Sinergi antara Dindikbud Banten, pihak sekolah, dan Bank Banten diarahkan agar peserta didik terbebas dari beban biaya personel atau SPP. Penyaluran dituntut tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Bagi kepala SMK swasta di Lebak, sosialisasi ini menjadi titik awal penataan data sebelum pencairan. Sekolah yang datanya tidak rapi berisiko kehilangan hak peserta didiknya pada periode anggaran 2026.